Jazirah Indonesia – Hal yang perlu dijawab oleh pemerintah terkait Undang- Undang Penyiaran yang kini dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah adalah keberanian dan keberpihakan pemerintah untuk dapat memberikan informasi dan penyiaran yang layak dan baik di Indonesia.
UU Penyiaran juga diharapkan mampu sebagai fondasi yang kuat untuk menumbuhkan iklim penyiaran yang sehat.
Ini disampaikan Anggota DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri di sela-sela mengikuti kunjungan kerja Spesifik (Kunspek) Komisi I DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Jumat (10/6/2022).
“Menurut saya itu yang harus utamanya dijawab oleh pemerintah hari ini. Dan harapan saya, tentu UU Penyiaran ini juga mampu merangkum ataupun menjadi pondasi yang kuat untuk menumbuhkan iklim penyiaran yang sehat,” kata Irine.
Berdasarkan masukan dan aspirasi yang didapat dari RRI dan TVRI Ternate kata Irine, terdapat keluhan dari stasiun swasta lokal, dimana mereka mengaku sangat sulit untuk berkompetisi dengan TV-TV nasional.
Terkaait ini, Dia menjelaskan walaupun di RUU Penyiaran beberapa hal juga dibahas mengenai konten lokal dan pengambilan gambar di daerah, harus diatur secara terperinci agar konsep berkeadilan itu nyata.
“Ini harus diatur secara spesifik, secara terang-terangan pengaturannya, supaya konsep berkeadilan itu nyata di dalam UU Penyiaran ini. Jadi tidak lagi UU Penyiaran itu quote and quote memberikan angin segar bagi isi penyiaran yang Jakarta sentris atau Jawa sentris, kata Anggota DPR RI asal Maluku Utara ini.
Menurutnya, banyak sekali tantangan di Maluku Utara terutama di wilayah terluar harus diperkuat dengan fondasi UU penyiaran ini.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengungkapkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU Penyiaran adalah menjadi ajang tantangan bagi pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan terbaik di bidang informasi dan memberikan keberpihakan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat di Indonesia timur.
Mengingat kendala yang dialami masyarakat yang berada di Indonesia timur, khususnya Maluku Utara adalah minimnya atau terbatasnya infrastruktur penyiaran.
Ia menegaskan, RUU Penyiaran ini tantangannya adalah menjawab tantangan penyiaran dari Sabang sampai Merauke, khususnya di wilayah-wilayah kepulauan seperti Maluku Utara.
“Jadi Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan terbesar ketiga di Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan daerah lain. Seperti daerah lain bahwa kita berhak mendapatkan informasi itu prinsipnya”, kata Irine.
Olehnya, kurangnya infrastruktur penyiaran di Maluku Utara juga harus menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah.
Karena sambugnnya, kita tidak mungkin menjadikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu menjadi kewajibannya swasta.
Komentar