Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara (Malut) mensinyalir ada penambahan/pergeseran daerah pemilihan (Dapil) dan kuota kursi parlemen di Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun DPR RI tahun 2024.
“Kemungkinan akan terjadi penambahan dapil dan juga pergeseran kursi di Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara. Hal ini dilihat dari data sementara per bulan Juli 2022 yang menunjukan ada penambahan jumlah penduduk di beberapa Kabupaten Kota,” ujar Komisioner KPU Malut, Hi. Buchari Mahmud, Minggu (17/7/2022).
Buhari menjelaskan, penambahan/pergeseran dapil dan kursi parlemen tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
“Jumlah kursi parlemen dihitung berdasarkan jumlah penduduk diperoleh apabila jumlah penduduk dapil tersebut melebihi 100 ribu, jadi kuotanya sebanyak 20 kursi. Begitu juga jumlah penduduknya 100 ribu sampai 200 ribu, maka diperoleh alokasi sebanyak 25 kursi, demikian dan seterusnya,” kata Buhari.
Buhari menjelaskan, kewenangan perubahan/pergeseran kursi dapil dari KPU RI ini sesuai regulasi, hanya berlaku untuk Dapil KPU Kabupaten Kota saja.
Sedangkan untuk Dapil di DPRD Provinsi dan juga DPR RI, sudah menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu sehingga tidak bisa dirubah kecuali ada perubahan regulasi.
“Untuk Provinsi itu kewenangan Pemerintah dan juga DPR RI, jika ada perubahan nanti kita lihat data sebaran jumlah penduduk di lima dapil ini. Tetapi dapilnya tidak berubah, mungkin alokasi kursinya saja yang berubah,” ucapnya.
Ia menyebutkan, jika merujuk pada data penduduk sementara tahun 2022 ini, kemungkinan ada penambahan/pengurangan kuota kursi dan dapil seperti dapil di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate. Sedangkan untuk Kabupaten Kota lainnya belum menunjukan perubahan signifikan.
Dapil Kabupaten Halmahera Utara (Halut) misalnya, dari data sementara yang dipegang KPUD, menunjukan ada peningkatan jumlah penduduk yang sudah melebihi dari 205.000 di tiga (3) dapil.
Dengan demikian, sesuai SK KPU Nomor 194 tahun 2022, dapil Halut berpotensi bertambah menjadi 4 dapil dan mendapatkan kuota sebanyak 30 kursi parlemen dari sebelumnya 25 kursi saja.
Untuk Kabupaten Pulau Morotai, jumlah dapil saat ini yaitu sebanyak tiga (3) dengan jumlah kursi di parlemen sebanyak 20 kursi. Namun kuota kursinya belum mengalami perubahan, tetapi pergeseran saja.
Sementara untuk Dapil, akan mengalami pergeseran, dimana Kecamatan Morotai Jaya dan Morotai timur dengan jumlah 6 kursi saat ini, akan di geser ke dapil I yaitu Morotai Barat dan Morotai Selatan karena ada penambahan penduduk di dua kecamatan itu.
Begitu juga di Halmahera Tengah, jumlah alokasi kursi diparlemen tetap 20, namun jumlah dapil mengalami penambahan satu (1) dapil lagi dari 2 dapil sebelumnya, sebab rata-rata ada penambahan penduduk di 5 kecamatan di Kabupaten tersebut.
“Untuk Ternate sendiri, bisa juga ada perubahan kursi untuk dapil Ternate Selatan, yang tadinya 12 kursi, bisa berubah menjadi 11 kursi. Untuk pergeseran kursinya nanti kita lihat, apakah di Tengah atau di kecamatan yang lain,” sebut Buhari Mahmud.
Kendati demikian, penambahan/pergeseran kursi dan daerah pemilihan ini akan diselaraskan kembali berdasarkan data berbasis kependudukan yang diterima KPUD Malut dari otoritas dinas terkait pada akhir Juli ini.
“Nanti datanya diselaraskan lagi untuk di tata kembali pada Oktober 2022 sampai dengan tahun 2023 sehingga menjadi acuan KPUD Malut untuk penataan dapil,” tutupnya.
Komentar