Hampir Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu di Daerah Jadi Kader Parpol

Jazirah Indoensia – Sebanyak 98 nama  penyelenggara pemilu di daerah telah dicatut namanya masuk kader partai politik.

Ini sesuai dengan aduan yang diperoleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI dari KPU Provinsi hingga Kamis (4/8/2022).

“Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, dikutip merdeka.com.

Penyelenggara pemilu tersebut kata Idham, tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota.

Sesuai data dari para pelapor, peyelenggara pemilu ini tersebar di 22 provinsi yakni 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (80 persen berasal dari PPNPN).

Idham juga mengatakan, KPU akan mengklarifikasi kepada para parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut,” jelas Idham.

Ke-98 orang ini telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

“Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022,” tutup Idham.

 

Komentar