oleh

Support Inovasi 4.0, ICMI Dorong Regulasi Penggunaan Drone Pertanian

Jazirah Indonesia – Regulasi hukum sebagai acuan transformasi digitalisasi pertanian dalam upaya revolusi industri 4.0, turut didorong Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Ketua Umum ICMI sekaligus Rektor IPB University, Arif Satria, mengatakan, kerangka regulasi digitalisasi pertanian perlu mulai dipersiapkan dan dimatangkan demi mencegah kemungkinan gejolak yang terjadi.

Hal itu berkaca dari persoalan yang terjadi

Di sektor transportasi Indonesia dikatakan Arif sebagai contoh, dapat diketahui setelah kemunculan aplikasi daring ojek online yang menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus pada sektor pertanian dicontohkannya, seperti penggunaan drone untuk penebar benih dan pupuk yang mulai digunakan para petani-petani muda di Indonesia.

Dia menginginkan, ke depan, aturan main penggunaan teknologi harus dibuat dan dipahami masyarakat pertanian.

“Banyak yang menggunakan drone, tapi ketinggiannya berapa, dan sebagainya ini perlu detail regulasi”, kata Arif..

Lanjutnya perangkat hukum yang detail dan tepat untuk antisipasi,” katanya dalam webinar ICMI yang digelar, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Disarankan itu menurutnya bukan untuk mengekang inovasi di sektor pertanian.

Namun, agar proses transformasi dengan inovasi digital tidak terkendala di masa yang akan datang. Terutama ketika penggunaan teknologi telah kian masif digunakan petani.

“Seperti Gojek sudah jalan duluan tiba-tiba regulasi baru diatur. Jadi kita sudah bisa bayangkan apa yang akan terjadi di dunia pangan ini lima tahun lagi dengan masifnya revolusi industri 4.0,” kata dia, dkutip republika.

Komentar