Jazirah Indonesia – Penyiapan perbaikan Undang-undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diinformasikan tengah diperbaiki.
Perbaikan itu menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.
Ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Rabu (10/8/2022).
“Perbaikan itu menyangkut metode omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU”, jelas Elen, dilansir dari bisnis.com.
Dia melanjutkan, terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan tipo (teknis penulisan), dan berkaitan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.
Naskah Akademis dan naskah RUU juga disebutkan dalam pembahasan dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU tersebut.
Perbaikan UU Cipta Kerja ini kata Elen, mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, pengajuan DPR akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait target penyelesaian pihaknya tetap mengikuti waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Kendati demikian, penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial 5C [covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living] penyelesaiannya dapat lebih awal dari waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Komentar