Jazirah Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyetujui Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang diajukan Pemerintah Daerah Provinsi Malut sebesar Rp 3,5 trilun.
Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam pidato pengantar KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 digedung DPRD, Selasa (16/8/2022) menyampaikan, anggaran yang sudah disepakati itu telah berdasarkan mekanisme tahunan yang berlaku pada proses penyusunan APBD sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur menjelaskan, mengingat keterbatasan pendanaan yang ada, maka penggunaan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam merespon berbagai usulan program/kegiatan yang disampaikan Perangkat Daerah tetap harus dilakukan.
Selain itu, pembangunan daerah tahun 2022, disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sama-sama harus relevan.
“Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Hal ini relevan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 yaitu meningkatkan pemerataan dan daya saing wilayah untuk pertumbuhan berkualitas,” jelas Gubernur.
Ia memaparkan, prioritas pembangunan daerah tahun ini sebagaimana penjabaran didalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2022, dapat diuraikan sebagai berikut; pertama, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia
Kedua; infrastruktur dan daya saing wilayah, kemandirian dan daya saing ekonomi, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, peningkatan harmoni sosial dan kondusifitas wilayah, serta pemantapan tata kelola pemerintahan.
Untuk proyeksi indikator makro pembangunan Provinsi Maluku Utara di tahun 2022 mencakup, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditargetkan pada angka 69.34 persen.
Sedangkan Tingkat Kemiskinan ditargetkan sebesar 6.32 persen. Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan sebesar 4.66 persen, sementara pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 13,82 persen.
Selain itu, pendapatan perkapita ditargetkan sebesar 28,8 juta rupiah, sedangkan Indeks Rasio Gini ditargetkan pada angka 0.293.
“Secara garis besar, Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, yang meliputi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta Pendapatan Daerah. Untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara optimal, maka pendapatan daerah Tahun Anggaran Perubahan 2022, dirancang sebesar 3,5 triliun Lebih,” kata Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Untuk Kebijakan Belanja Daerah lanjut Gubernur, diarahkan agar membiayai prioritas daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap Perangkat Daerah.
Dengan demikian, maka anggaran belanja daerah Tahun anggaran Perubahan 2022 dirancang sebesar Rp 4 triliun lebih, terdiri dari pembiayaan daerah, kondisi umum pembiayaan daerah tahun anggaran perubahan 2022 dalam hal ini pembiayaan Netto sebesar Rp 450 miliar lebih, serta SiLPA tahun berkenaan sebesar nol rupiah,” tutur AGK.
Gubernur berharap, gambaran umum KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang disepakati itu dapat dijadikan dokumen acuan bersama dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Selanjutnya gambaran umum KUA-PPAS ini dapat dijadikan dokumen dan acuan kita bersama dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Saya berharap agar tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Komentar