oleh

Refleksi 17 Agustus : Membaca Spirit Sosio-Ekonomi Bung Karno

Oleh : Risman Tidore
(Pemerhati kebijakan publik dan Civil Society)

 

banner 1200x500

Ketika kita membaca kembali kisah ‘heroik’ tentang perjuangan para founding father, disana kita akan temukan pijakan inspiratif yang menggetarkan nurani. Mereka kenyang sebagai orang terjajah dan terlibat dalam pergerakan anti-kolonialisme serta anti imperialisme yang dalam semangat yang sama pula membuat para pendiri bangsa bersepakat membangun Republik Indonesia sebagai negara hukum dimana konstitusi negara menjadi norma dasar yang memberikan pengakuan atas kemerdekaan manusia.

Potret perjuangan politiik “klasik” diatas relevan dengan konteks dinamika ekonomi-politik keindonesiaan hari ini. Setidaknya kita tersadarkan pada sebuah refleksi etika politik yang dikenal dengan “Indignation” atau suatu sikap tidak menerima dan protes terhadap immoralitas dan ketidakadilan.

Refleksi ini juga turut meresonansikan secara Radikal hakikat distribusi kebijakan (pemerintah) menuju cita-cita negara sejahtera sebagai project imajinasi luhur yakni dengan membumikan keadilan sosial dalam kerangka negara pancasila yang dikehendaki oleh berbagai elemen anak bangsa.

Tapi, persoalan mulai timbul ketika usaha memuliakan hak dasar kemanusiaan itu diletakkan dalam konteks keindonesiaan hari ini. ada semacam suasana psikologi-sosial yang mengandaikan bahwa kini, eksistensi kebangsaan seakan-akan berada pada wajah yang lain-indonesia yang kian jauh dari yang dicita-citakan sebelumnya.

Dimana praktek ekonomi-politik terkesan berjalan di bawah bayangan dan pengaruh agenda setting liberalisasi ekonomi dengan panji-panji globalisasi. Tak cukup sampai disitu, agenda sirkulasi elit lima tahunan atau suksesi demokrasi elektoral nasional hingga daerah pun tak luput dari cengkaraman kuasa kapitalis. Pertaruhannya adalah amanat konstitusi yang mengharuskan negara untuk melindungi segenap tumpah darah dan seluruh rakyat Indonesia.

Arti lanjutannya, agenda kesejahteraan sosial juga akan tersubordinasi ke bawah bayang-bayang kepentingan pihak-pihak yang kuat atau pemilik modal, bahkan oligarki.

Walhasil, Pasal 33 UUD 1945 yang berfungsi sebagai roh dari demokrasi ekonomi Pancasila akan terus digiring menjauh dari idealitas konstitusionalnya.

Jika kita membaca tulisan Yudi latif tentang Negara Paripurna ada kutipan pernyataan Soekarno yang mengingatkan kita pada sebuah konstruksi pemikiran ekonomi yang menjadi ikhtiar dalam membaca masa depan bangsa, demikian berbunyi ;

” jika kita benar benar mengerti, mengingat dan mencintai rakyat Indonesia marilah kita terima prinsip sociale rechvaardigheid, yaitu bukan saja persamaan politik tetapi pun diatas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.”

Dengan mengembangkan persamaan di lapangan ekonomi, Soekarno berharap tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Pernyataan Soekamo tersebut seyogianya tidak dipandang dari kecenderungan utopismenya, melainkan dari segi tekadnya yang kuat untuk mengupayakan keadilan dan kesejahteraan sosial di seberang jembatan emas kemerdekaan.

Pencapaian tugas luhur itu tidak dipercayakan pada sebuah ideologi berbasis individualisme-kapitalisme, karena Indonesia mengalami pengalaman buruk penindasan politik dan pemiskinan ekonomi yang ditimbulkan oleh kolonialisme; sementara, kolonialisme itu sendiri merupakan perpanjangan dari individualisme-kapitalisme. Alih-alih memercayakannya pada individualisme-kapitalisme, Soekarno menyatakan bahwa sila keadilan sosial adalah “protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme”.

Titik tumpu pencapaiannya dipercayakan kepada sosialisme yang bersendikan semangat kekeluargaan dengan menghargai kebebasan kreatif individu. Sosialisme Indonesia ala soekarno menjunjung tinggi asas persamaan dan kebebasan individu, namun dengan penekanan bahwa individu-individu tersebut adalah individu-individu yang kooperatif dengan sikap altruis.

Altruisme sendiri adalah paham tentang perhatian terhadap kesejahteraan orang lain tanpa memperhatikan diri sendiri. Perilaku ini merupakan kebajikan yang ada dalam banyak budaya dan dianggap penting oleh beberapa agama. Dan prinsipnya etika soekarno lebih mengedepankan tanggung jawab dan solidaritas sosial bagi kebajikan kolektif. Dalam sistem sosialisme ini diandaikan bahwa seluruh penghasilan diatur menurut keperluan dan maslahat masyarakat untuk menghindari krisis karena persaingan.

Dalam kaitan ini, Sutan Sjahrir menyatakan, “Sekali-kali, tidaklah boleh kepentingan segolongan kecil yang hartawan (pemodal) bertentangaan dengan kepentingan golongan rakyat banyak yang miskin. Keadilan yang kita kehendaki adalah keadilan bersama yang didasarkan atas kemakmuran dan kebahagiaan” (Sjahrir,1982:127).

Untuk itu, dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun, ada baiknya kebiasaan bernostalgia secara ideologis tersebut kita alihkan kepada ingatan kolektif kita kepada nilai-nilai demokrasi ekonomi yang tersirat komprehensif didalam ajaran Pancasila, agar bisa menjadi “basis ideologis” bagi penguasa-penguasa baru yang bermunculan, saat ini maupun yang akan datang, baik di daerah maupun di level nasional.

Secara umum, sudah menjadi imperatif ideologis bagi bangsa Indonesia untuk berjuang tanpa lelah menjaga irama demokratisasi sampai ke titik konsolidasi sebagaimana diamanatkan sila keempat Pancasila.

Kemudian, jika irama demokrasi sudah relatif stabil, baik secara institusional maupun prosedural, maka sila kelima Pancasila akan menyempurnakannya (keadilan sosial).

Dengan sederhana bisa diartikan bahwa dibutuhkan komitmen demokrasi yang tinggi, konsisten, dan berkelanjutan, untuk memperjuangkan berdiri tegaknya keadilan sosial dan bertumbuhkembangnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, segala daya upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi sejatinya harus pula berbanding lurus dengan konsistensi dan sustainabilitas peningkatan kualitas keadilan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Inilah konsep mendasar yang disebut soekarno sebagai sosio-demokrasi yang menurutnya sosio-demokrasi tidak ingin mengabdi kepada kepentingan sesuatu gundukan kecil saja, tetapi kepentingan masyarakat secara umum. Sosio-demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. (Soekarno, 1932).

Kini, meskipun ditengah geliat demokrasi, ekonomi, politik dan pemerintahan yang menguji daya tahan dan emosi kebangsaan kita, masih terdapat banyak pemikiran-pemikiran “klasik” para pendiri bangsa yang memiliki kejernihan serta ketajaman dalam membaca masa depan ekonomi nasional secara mandiri.

Sesungguhnya ini adalah warisan otentik yang bisa kita jadikan landasan moral kebangsaan dalam mentransformasikan spirit kejuangan untuk modal membangun dikemudian hari. Dengan modal itu pula kita hendak membangun bangsa ini sebagaimana tertuang dalam cita konstitusi, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-77 Tahun

Komentar