oleh

Segera Disidang, Ini Kilas Balik Kasus Pemukulan Wartawan Nurkholis Lamau

Jazirah Indonesia – Kasus pemukulan/penganiayaan terhadap wartawan Nurkholis Lamau akan disidangkan pada 8 September 2022 mendatang.

Ini disampaikan Kapolres Tidore Kepulauan AKBP. Setyo Agus Hermawan, S.IK, saat konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).

Nurkholis dipukul di rumahnya di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan, pada 31 Agustus 2022.

Kejadian ini terjadi pukul 09.15 WIT dimana Korban dipukul oleh Arianto Maradjabesy yang merupakan keponakan kandung Wakil Walikota Tidore Kepulauan.

Kemudian pada tanggal tersebut (31 Agustus) itu juga telah diajukan mengajukan laporan/pengaduan polisi pada SPKT Polres Kota Tidore oleh pelapor Nurkholis Lamau.

“Kejadian tersebut, Nurkholis Lamau mendatangi Polres Tidore paada 31 Agustus 2022, pukul 12.00 WIT untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di rumahnya,” ujarnya.

Atas laporan ini kata Setyo kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi sebanyak dua orang, dimana saksi tersebut merupakan istri korban dan ipar korban.

“Kedua saksi adalah Istri Korban, Nurjanah Yahya dan ipar korban”, kata Setyo.

Hasil visum dari RSUD Tikep dengan nomor 445/047/11/2022 korban tidak ditemukan adanya kelainan di kepala korban akibat penganiayaan tersebut.

Gelar perkara kasus ini telah dilakukan,  gelar perkara dipimpin Kapolres dan didampingi Kasat Reskim sekaligus menentukan status tersangka.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap kasus ini pasal 351 ayat 1, akan tetapi menurut Kapolres Setyo pasal tersebut masih akan ditelusuri lagi.

“Pasal yang dipakai dalam kasus ini yaitu, pasal 351 ayat 1, akan tetapi setelah kita telusuri lagi, unsur pasal 351 tersebut bahwa barang siapa yang mengajak, melakukan penganiyaan menyebabkan korban menglami luka dan tidak berakibat tidak menjalankan aktifitas selama 3 hari,”jelasnya.

Dengan  penjelasan tersebut, menurutnya, pasal tersebut tidak bisa diterapkan, karena tidak memenuhi unsur dari pasal 351. Olehnya kasus ini, bisa dikatakan tindak pidana ringan.

Olehnya dialihkan ke pasal 352 KHUP ayat 1 berbunyi, bahwa penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.

Pada konfrensi pers ini Arianto (terlapor), meminta maaf secara terbuka. “Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan melanggar hukum yang saya lakukan,” ucapnya.

Tindakan yang dilakukannya itu menurut Arianto, akan dijadikan sebagai pembelajaran dan pengalaman di kemudian hari, dalam menghadapi suatu masalah untuk memperoleh suatu informasi.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan berawal dari terlapor mendatangi rumah korban beralamat di RT05 kelurahan Rum Balibunga untuk menanyakan terkait tulisan Nurhkolis “Hirup Debu Batu Bara Dapat Pahala”.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 korban memposting tulisan opini tersebut di media cermat.co.id.

Kemudian pada pukul 00.00 korban didatangi Usman Sinen dan meminta korban untuk menghapus postingan tulisan tersebut dengan mengatakan, “Hapus postingan ini karena mengganggu Ayah (Wakil Walikota Tidore Kepulauan) punya kepentingan pemilu 2024)”.

Permintaan ini kemudian korban bersedia menghapus tulisannya dan Usman Sinen kemudian kembali ke rumahnya.

Pada pagi harinya (31 Agustus) terlapor datang ke rumah korban dan menanyakan kembali maksud dan postingan tulisan tersebut dengan mengatakan “ngana pe maksud apa posting berita begitu”.

Korban kemudian menjawab bahwa postingan tulisan tersebut sudah dihapus, tulisan itu kata korban hanya bersifat sarkasme berdasarkan pernyataan pak Wakil Walikota Tidore Kepulauan  dan tidak menyerang pribadi.

Namun terlapor tidak menerima penjelasan dari korban dan langsung memukul korban di kepala bagian belakang sebanyak 2 kali.

Komentar