Pandangan Umum Fraksi DPRD Tikep Terhadap Rancangan Perubahan APBD 2022

Jazirah Indonesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (13/9/22).

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tikep Ke-7 masa Persidangan I Tahun 2022 tentang Penyampaian Pandangan Umur Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD TA 2022 telah di Ajukan oleh Walikota Ali Ibrahim pada sidang Paripurna Ke-6 Senin Kemarin.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati yang dihadiri oleh 23 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah Se-Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.

5 pandangan umum fraksi DPRD Kota Tidore di antaranya,  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.

Berdasarkan rilis yang diterima Jazirah Indonesia, Rabu (14/9/22), disebutkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandanganya yang disampaikan melalui juru bicara Abdurahahman Arsyad menyampaikan, Perkembangan Anggaran Tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya’

Hal itu karena dipengaruhi dinamika faktor Eksternal yang berpotensi mempengaruhi asumsi umum APBD Tahun Anggaran 2022, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga harus beradaptasi dengan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik.

Oleh karena itu, Fraksi PDI-P berpandangan bahwa Perubahan APBD dilakukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target yang telah ditetapkan.

Selain itu, mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan dan menyesuaikan dengan Amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Adelan Hamir, dipahami bersama perubahan APBD tahun 2022 ini dilakukan atas dasar pertimbangan sebagaI yaitu terjadinya penurunan target pendapatan daerah pada pendapatan transfer yang bersumber dari dana perimbangan dan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Untuk itu Fraksi PAN akan memberikan masukan terkait beberap hal yaitu sesuai dengan perubahan anggaran ini diharapkan sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan terkait penanganan dampak inflasi.

“Maka diharapkan Dana Bantuan Sosial tepat pada sasarannya, meminta agar Dana Tangggap Darurat (DTT) dan dana siap pakai untuk kebencanaan harus dirancang sedikit maksimal, dan dengan adanya perubahan anggaran ini walaupun sedikit, minimal ada manfaatnya untuk pemerintah dan masyarakat”, kata Adelan.

Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan  Elvri Conoras berpandangan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD.

Lanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan adanya SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 178 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD, berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS”, jelasnya.

Dia menambahkan, target Pendapatan Daerah, sebelum perubahan dan sesudah perubahan terjadi Stagnan dan Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 0.31% atau Rp.2,599,596,833,-.

Hal itu dikarenakan penyesuai kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu, Fraksi Nasdem menekankan, agar Pemerintah Daerah lebih serius menggali potensi dari sumber-sumber Pendapatan lainnya yang sah.

“Maka dari itu setelah mendengar penyampain dari Walikota pada Senin kemarin Fraksi Nasdem Menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut”,kata Elvri .

Kemudian Fraksi PKB yang disampaikan oleh Riri Aisyah Do. Taher menyampaikan sesuai penjelasan Walikota Tidore Kepulauan dalam pidato jawaban Walikota Tidore Kepulauan terhadap Nota Keuangan dan Perubahan APBD 2022, bahwa mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam penyusunan R-APBD 2022, regulasi tersebut memaksa pemerintah daerah dan DPRD harus memutar otak untuk membuka 2% dari sisa transfer DBH & DAU Triwulan Ke-4 untuk kepentingan Bantuan Sosial.

Fraksi ini juga berharap adanya kolaborasi baik dari Tim Anggaran DPRD & Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar tetap Konsisten terhadap konsep yang terdapat dalm perubahan KUA  PPAS Tahun 2022.

Semnatara Fahrizal Amirudin Do. Muhammad dari Fraksi Demokrat Sejahtera menyampaikan, dalam penyusunan perubahan APBD 2022 tetaplah berdasarkan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang telah disepakati bersama dengan DPRD.

Dimana lanjutnya, prioritas belanja daerah harus tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Untuk itu Fraksi Demokrat Sejahtera sampaikan terima kasih kepada Walikota yang telah menyampaikan pengantar nota keuangan perubahan APBD TA 2022 dan selanjutnya kami menyetujui untuk segera dibahas lebih lanjut” jelanya.

Komentar