Jazirah Indonesia – Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedua untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 26 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK meminta Lukas Enembe maupun tim kuasa hukumnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
KPK memberikan kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik.
“Kami berharap tersangka dan PH (Penasihat Hukum) nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri, Kamis (22/9/2022), dilansir sindonews.com.
Ali juga merespon beberapa respons tim kuasa hukum Lukas Enembe yang kerap koar-koar di publik.
Ali memastikan bahwa bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.
“Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” jelasnya.
Dia mengeaskan, proses penyidikan terhadap Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.
“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” jelasnya.
Komentar