Jazirah Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Hal ini melalui rapat Paripurna ke-17 masa persidangan I tentang pembicaraan Tingkat II atas Ranperda APBD Kota Tidore Tahun 2023, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (7/10/2022).
Sebelumnya disampaikan pencapaian target Pendapatan APBD Tahun 2023, sebesar 1 Triliun, 20 Milyar, 179 Juta, 807 Ribu, 374 Rupiah, atau naik sebesar 130 Milyar, 322 Juta, 515 Ribu, 43 Rupiah,- atau 12,7 % dari APBD Tahun Sebelumnya,
Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak mengharapkan peningnkatan tersebut tidak belaku pada tahun ini saja, tapi juga di tahun-tahun mendatang.
“Semoga capaian ini, tidak hanya pada saat ini saja, tetapi juga untuk Tahun-Tahun yang akan datang,” harap Ahmad Ishak.
Sementara, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ny. Hj Elvri Habib mengatakan, Tahapan Pembicaraan Tingkat I (Pertama) telah dilalui, sesuai dengan Mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Dimana lanjutnya, diawali dengan Penyampaian Ranpeda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 beserta Nota keuangannya, Pada Rapat Paripurna Ke-12 (dua belas),
Kemudian, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranpeda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 beserta Nota keuangannya, Pada Rapat Paripurna Ke-13 (tiga belas).
Kemudian, penyampaian Tanggapan dan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranpeda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 beserta Nota keuangannya, Pada Rapat Paripurna Ke-4 (empat belas).
Selanjutnya, melalui Badan Anggaran DPRD yang diberi kewenangan untuk melakukan Pembahasan bersama dengan pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, pada Tanggal 24 Oktober 2022.
Kemudian dilanjutkan pada Tanggal 4 November 2022, demi untuk melakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, dengan rincian hasil pembahasan Tim Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, adalah pendapatan daerah, Sebesar 1 Triliun, 20 Milyar, 179 Juta, 807 Ribu, 374 Rupiah.
Belanjah Daerah, Sebesar 1 Triliun, 46 Milyar, 179 Juta, 807 Ribu, 374 Rupiah. Maka terjadi Defisit, Sebesar 26 Milyar Rupiah, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan, sebesar 30 Milyar Rupiah.
Wedangkan Pengeluaraan, lanjutnya, sebesar 4 Milyar Rupiah, Pembiayaan Netto, sebesar 26 Milyar Rupiah. Dan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, 0 Rupiah, atau Berimbang.
Elvri Habib menambahkan, sebagai akhir dari tahapan mekanisme Pembicaraan Tingkat I (Pertama), Badan Anggaran telah meminta Pendapat Akhir dari masing-masing Fraksi.
Ke 5 Fraksi menyatakan Setuju untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II (Kedua), dengan catatan dan harapan untuk kemajuan Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, Ranperda tentang APBD Tahun 2023 yang telah disepakati dapat menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Ali Ibrahim mengajak, kepada seluruh perangkat Daerah agar tingkatkan pelaksanaan pelayanan pemerintahan di Tahun 2023 mendatang dengan inovasi serta kreativitas lebih dimaksimalkan sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu Tidore Jang Foloi benar-benar terwujud di Kota Tidore Kepulauan.
“Apalagi dalam waktu yang kurang dari beberapa hari kedepan kita semua dihadapkan dengan satu agenda Nasional yaitu pelaksanaan Sail Tidore 2022, sehingga saya menghimbau maksimalkan kemampuan kita,”.
Walikota dua periode ini juga mengharapkan, agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Daerah ini baik eksekutif, legislative dan yudikatif tetaplah berharmonisasi, berkolaborasi dan berinovasi untuk satukan niat baik dalam membangun daerah ini untuk satu tujuan bersama yaitu Tidore jang folio.
Komentar