Jazirah Indonesia – Tokoh asal Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Haji Salahuddin bin Talabuddin akhirnya dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden pada 7 November 2022 di Istana Negara.
Sebelumnya, Haji Salahuddin bin Talabuddin diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Haji Salahuddin bin Talabuddin masuk dalam daftar lima tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2022.
Dia dikenal merupakan tokoh pemimpin pergerakan saat melawan penjajah di wilayah Maluku Utara. Peran Haji Salahuddin bin Talabuddin dalam melawan penjajahan Belanda masih dikenang oleh masyarakat Halmahera Tengah hingga saat ini.
Haji Salahuddin bin Talabuddin lahir di Desa Gemia, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 1874.
H Salahuddin bin Talabuddin bergabung dengan PSII pada 1938. Dia juga menjadi pengurus Gabungan Politik Indonesia (GAPI) bersama M Arsyad Hanafi, MS Djahir, AS Bacmid dan lainnya.
Saat aktifitas, Dia pernah dipenjara oleh pemerintah kolonial Belanda di Nusakambangan. Pada 1942, dia dipindahkan ke Boven Digoel, Papu.
Pada saat Jepang menginvasi Indonesia, H Salahuddin bin Talabuddin dibebaskan dan untuk sementara waktu dia memilih menetap di Sorong.
Pada 1941, Salahuddin mengibarkan Bendera Merah Putih di Tanjung Ngolopopo, Patani, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sehingga membuat berang Belanda.
Pada 1946, H Salahuddin bin Talabuddin pindah ke kepulauan Gebe dan kembali ke kampung halaman di Patani. Di Pulau Gebe, kawasan Halmahera Timur, kini Halmahera Tengah, H Salahuddin bin Talabuddin mendirikan organisasi keagamaan Islam Sarikat Jamiatul Iman wal Islam. Di kalangan pengikutnya, organisasi ini dikenal Sarikat Islam atau SI.
Tujuan organisasi ini adalah mempertahankan agama Islam dan Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Soekarno dan Mohammad Hatta yang baru diproklamasikan.
Salahuddin pun sempat dibuang pemerintah kolonial Belanda ke penjara Sawahlunto, Nusakambangan hingga Boven Digul.
Pada 1947 H Salahuddin bin Talabuddin dan enam pimpinan SI dituduh secara bersama-sama menghasut rakyat melakukan makar.
H Salahuddin bin Talabuddin juga dituduh secara tanpa hak ingin merobohkan kekuasaan dan pemerintahan yang sah serta menggantinya dengan Pemerintahan Republik Indonesia. Pada 13 September, H Salahuddin bin Talabuddin dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman mati.
Pada 6 Juni 1948 kejaksaan Ternate mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri. Dia dibawa ke lapangan tembak militer di Skep Ternate. Tepat pukul 06.00 WIT H Salahuddin bin Talabuddin dieksekusi di depan regu tembak. Ia wafat di usia 74 tahun.
Sejak saat itu, untuk menghormati jasa dan perjuangan Haji Salahuddin bin Talabuddin maka namanya diabadikan menjadi nama kelurahan di tempat tersebut.
Komentar