Kabareskrim Komjen Agus  Dilaporkan Terkait  Dugaan Suap Tambang Ilegal

Jazirah Indonesia – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto  ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait adanya dugaan gratifikasi.

Iwan mengatakan, laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai beberapa waktu terakhir.

Pengaduan itu masih dalam proses menunggu Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk menindaklanjuti aduan itu.

Iwan menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11/2022). Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim. Dikutip cnnindonesia.com.

Iwan mengatakan aduan itu berawal dari adanya dugaan praktek penambangan batubara secara ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Melansir gatra,com, laporan itu juga dibuat usai ramai pengakuan seorang bernama Ismail Bolong yang mengungkapkan pernah menyetor uang Rp 2 miliar sebanyak tiga kali ke Kabareskrim. Meski belakangan pengakuan itu diklarifikasi oleh Ismail.

Lebih lanjut, ia juga meminta tindak lanjut dari Propam Polri soal penyelidikan yang dilakukan terkait dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur.

“Kira-kira itu yang mau kami berikan laporan dan juga pertanyakan laporan hasil penyelidikan yang mereka sendiri lakukan gitu,” ucapnya.

Menurut dia, Propam Polri juga sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur sejak Februari 2022.

Saat itu, Kepala Divisi Propam Polri masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, ” kata Iwan.

Iwan mempertanyakan sudah dilakukan penyelidikan, namun belum ada penindaka.\

“Kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal (7/4) itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan,” ucap Iwan.

Padahal, menurut Iwan, dalam laporan Propam itu disampaikan bahwa sudah cukup bukti adanya penyuapan atau penyerahan penerimaan uang koordiansi kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

Ini membuat Dia mendesak Biro Paminal Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Propam pada bulan Februari 2022 lalu.

“Makanya kami meminta kepada Pak Kapolri agar segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Paminal dan juga surat yang diberikan, rekomendasi yang diberikan kepada Pak Kapolri saat itu tanggal 7 April,” ujar dia.

 

Komentar