oleh

UU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan

Jazirah Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sahkan menjadi Undang-Undang (UU)

Pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

banner 1200x500

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi, pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ia juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.

“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dia pun berharap agar pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papuan Barat Daya dalam pemilu 2024.

“Terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” tutupnya.

 

Komentar