Jazirah Indonesia – Diduga melanggar aturan, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ada 14 ASN yang terkena sanksi, drafnya sudah ada, tetapi kita belum bisa tandatangani draf sanksinya,” kata Idrus Assagaf, Kepala BKPSDM Provinsi Maluku Utara, Senin (13/3/2023).
Kata Idrus, ASN yang melanggar aturan ini dikenai sanksi ringan, sedang, dan berat termasuk sanksi pemecatan. “Ada satu ASN yang kena sanksi pemecatan tapi kami belum bisa sebutkan namanya. Bagi ASN yang dikenai sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat akan menjalani sidang kode etik secara bersamaan,” sebutnya.
Kendati demikian, Idrus mengaku mekanisme aturan yang berlaku terkait alur sanksi disiplin maupun pelanggaran lainnya belum dipahami dengan baik oleh kalangan ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Contohnya ada ASN yang terkena hukuman disiplin, tapi yang bersangkutan dilaporkan ke BKPSDM dan Sekda ataupun ke Inspektorat.
“Harusnya yang memberikan sanksi itu ialah pejabat berwenang atau atasannya, misalnya pejabat golongan III tidak buat laporan maka pejabat golongan II yang berikan dan seterusnya, jika semua tidak buat maka aturan tersebut berlaku secara keseluruhan. Jadi tugas dari BKPSDM, Inspektorat maupun Sekda adalah melakukan sidang terhadap ASN yang terkena sanksi itu,” tandas Idrus.
Komentar