Pemilu 2024 dan Partisipasi Publik

Oleh : Risman Tidore
(Pemerhati Public Policy dan Civil Society)

 

Di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, hampir semua elemen penting bangsa mulai dari elit politik, praktisi, akademisi hingga rakyat kecil civil society baik di pusat maupun daerah berkolaborasi dalam mengambil bagian terpenting dari momentum krusial tersebut dengan semangat memperbaiki masa depan bangsa terlebih, memberi penguatan terhadap agenda konsolidasi demokrasi Indonesia terutama demokrasi elektoral memilih pemimpin eksekutif dan wakil di legislatif.

Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan, asas dan prinsip-prinsip pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Tema besar tentang pengawasan terhadap setiap tahapan proses pemilu pun perlu menjadi issue bersama semua kalangan.

Sebab keterlibatan komponen masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih di TPS, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.

Hal ini ditandai dengan adanya konflik kepentingan politik pasca pemilu atas berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh lembaga berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menjadi referensi dan refleksi sekaligus proyeksi kedepan agar proses penyelenggaraan pemilu kita lebih berkualitas dengan meminimalisir potensi dugaan pelanggaran dalam kontestansi sirkulasi elit 5 tahunan tersebut baik pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Partisipasi Publik Mengawal Pemilu

Suksesi Pemilu serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak resmi dilaunching oleh KPU secara nasional pada 14 juni 2022. Dalam prosesnya, tahapan penyelenggaraan pemilu (election periods) kini sedang berada pada tahapan verifikasi administrasi pasca pendaftaran bakal calon legislatif (DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota) serta calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 juni 2023 sesuai jadwal dan tahapan yang di isyaratkan dalam Peraturan KPU.

Memang kontestasi demokrasi prosedural sedang dalam penguatan dan pemantapan kala memasuki tahapan rezim pemilu serentak pilpres dan pileg 2024, namun eskalasi politik didaerah semakin dinamis seiring dengan mauver para elit partai politik peserta pemilu serta tim sukses dalam meraih simpati pemilih di ruang publik justru memiliki daya intensitas dinamika yang kian tinggi meski hal tersebut terjadi diluar jadwal kampanye yang nantinya ditetapkan KPU.

Senada dengan itu, menurut data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI, Maluku Utara adalah daerah yang memiliki daya rentan akan potensi pelanggaran dan konflik kepentingan politik tertinggi setelah DKI jakarta dan Sulawesi utara.

Penempatan Maluku Utara sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi ketiga nasional tersebut bukan semata-mata berdasarkan dugaan dan asumsi tetapi bersumber dari data dan fakta yang dikumpulkan dari kepolisian, instansi terkait, dan data internal Bawaslu Malut dalam penanganan pelanggaran selama pemilu berlangsung.

Dalam konteks itu, tantangan besar hajatan  kompetisi demokrasi di Malut dari periode ke periode baik rezim pemilu dan pilkada tak terlepas dari praktek politisasi SARA, ujaran kebencian, berita bohong dan politik uang serta potensi pelanggaran netralitas ASN. Disaat yang bersamaan pula, tak kalah banyak kaum pemerhati Demokrasi, aktivis sosial dan mahasiswa meneriakkan pekikan bernada kritis karena saking tidak demokratisnya suatu kontestasi dan kompetisi demokrasi di level lokal.

Pertanyaannya, Bisakah kita optimis atau justru kritis terhadap skenario arus demokrasi yang sedang berkembang ditengah arus global dewasa ini? Georg scrensen, seorang profesor bidang sosial dan ekonomi internasional di Universitas Aarus, Denmark, mengatakan bahwa esensi demokrasi adalah adanya kompetisi,  partisipasi dan kebebasan.

Dimana kompetisi meniscayakan adanya kesempatan atau hak yang setara bagi seluruh warga negara untuk turut mewujudkan tujuan kolektif negara tersebut. Partisipasi meniscayakan adanya kewajiban seluruh warga negara untuk ikut serta mewujudkan tujuan kolektif suatu negara. Dan kebebasan adalah kekuasaan atau hak yang diberikan kepada warga negara untuk melakukan dan memilih apa saja tanpa adanya paksaan eksternal selama tidak mencederai hak-hak warga negara lain atau hal kolektif suatu negara.

Kebebasan bertujuan melindungi setiap manusia, termasuk perlindungan terhadap originalitas dan kedaulatan hak pemilih dalam proses politik dan demokrasi pemilu tanpa tercederai bahkan dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Konsepsi ini memiliki relevansi yang kuat dengan Demokrasi ala Tocquevile yang merupakan pembelaan cerdas bagi bahaya yang mengiringi keuntungan aturan main demokrasi.

Dimana demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kemerdekaan kepada rakyat haruslah mengandung moral publik. Suatu ego partikular setiap manusia kedalam ego universal bernama rakyat.  Baru pada konteks inilah “fox populi” alias suara rakyat dapat menjadi “fox dei” suara Tuhan.

Menurut Ramlan Subakti, salah satu ilmuwan politik terkemuka Indonesia menyebutkan salah dari tujuh parameter yang menjadi prinsip pemilu demokratis adalah adanya partisipasi semua unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Bentuk partisipasi masyarakat diantaranya terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Berpartisipasi dalam Pendidikan Politik bagi Pemilih pemantauan Pemilu dan Pemilihan dan survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan Pemilihan Penghitungan cepat hasil Pemilu dan Pemilihan.

Senada dengan itu, Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory memberi definisi demokrasi sebagai sistem politik yang demokratis yakni sistem yang di dalamnya kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Dalam konteks itu, kebebasan politik menjadi pilihan dan modal sosial bagi semua unsur masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU serta aktif dalam mengontrol serta mengawasi setiap geliat dan praktik politik oleh tim sukses maupun kontestan selama proses pemilu digelar.

Memang fakta menunjukkan dimana-mana terjadi ketika pesta demokrasi yang bernama pemilu yang sejatinya merupakan mekanisme reguler sebagai sarana daulat rakyat dimana warga negara memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan, seringkali ternodai dengan berbagai pelanggaran atau praktik tidak etis, seperti money politik, politisasi ASN, kampanye hitam, bahkan upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu/pemilihan melalui jual beli suara. Namun, penting untuk diingat bahwa praktik tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

Mengenai ambisi politik, memang benar bahwa dalam kompetisi politik, para kandidat/kontestan mungkin memiliki ambisi untuk memenangkan pemilu/pemilihan. Namun, bukan berarti semua kandidat atau peserta pemilu memiliki ambisi yang negatif atau berupaya untuk mencapai kemenangan dengan cara yang tidak etis. Banyak kandidat yang berusaha memenangkan pemilihan dengan cara yang jujur, memperjuangkan visi dan program mereka kepada pemilih.

Penting untuk menekankan bahwa jual beli suara adalah tindakan ilegal dan dapat merusak integritas demokrasi. Jika ada bukti atau kecurigaan terkait praktik jual beli suara selama pemilu, sangat penting untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.

Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari warga negara, serta pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritasnya. Pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan unsur masyarakat secara kolektif harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu 2024 hendak dijalankan dengan integritas yang tinggi dan mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Komentar