Jazirah Indonesia – Tersangka dan barang bukti kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) telah diserahkan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa.
Ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap.
“Penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Selanjuutnya, persidangan berupa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Sementara pemberima suap, Abdul Gani Kasuba disebutkan masih terusn dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti yakni pemeriksaan saksi-saksi dan tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi.
“Akan dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Gubernur Maluku Utara, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT di Maluku Utara berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi ada penyerahan sejumlah uang melalui transfer ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.
“Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar.