oleh

Temui Sejumlah Kejanggalan, LKPJ Gubernur Malut 2023 Bakal Diaudit

Jazirah Indonesia – Temui sejumlah kejanggalan, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara akan diaudit Tim Pansus LKPJ DPRD Maluku Utara.

Ini ditegaskan Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku Utara, Ishak Naser saat pertemuan tim Pansus, Kamis (18/4/2024). Dia menjelaskan, LKPJ Gubernur yang akan diaudit ini mencakup Laporan Kinerja Pembangunan, Pemerintahan dan Masyarakat maupun  sumber pendanaan dari APBD dan APBN, termasuk dana Dekosentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Menurut Ishak, di tahun 2023 hingga 2024 ini ada persoalan paling krusial yang menjadi fokus Pansus. Adalah berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah dimana Maluku Utara telah mengalami krisis dalam pengelolaan keuangan sehingga perlu ada langkah-langkah yang tepat untuk penyelesaian.

“Kalau tidak diatasi pengelolaan keuangan ini akan berbuntut panjang sehingga berimbas pada pemerintahan yang akan datang dan berpotensi terjadi penyimpangan,” kata Ishak Naser, saat diwawancarai di halaman eks Bank Mandiri.

Berkaitan dengan kerja-kerja Pansus itu sendiri, kata Ishak, pihaknya telah bertemu dengan Kanwil Perbendahaaraan untuk memastikan dana yang bersumber dari APBN.

“Ternyata kita cek untuk Treasury Deposit Facility atau TDF yang anggarannya sudah ditransfer ke daerah dan dititipkan ke Bank Indonesia dan proses penyaluran dana itu ada syarat-syarat dan angkanya sudah ditentukan, misalnya dana untuk Pilkada,” terang Ishak.

Kata dia, dari hasil pertemuan itu pihaknya juga menemukan adanya anggaaran TDF sebesar Rp 54 miliar yang sudah disalurkan namun peruntukan anggatan tersebut tidak jelas untuk keperluan apa, bahkan pihaknya juga tidak mendapat pemberitahuan atas penyaluran anggaran tersebut.

Politisi Nasdem itu juga menjelaskan, untuk utang Pemprov bisa diakui harus berdasarkan standar akutansi utang pemerintahan. Sebalikya jika tidak sesuai dengan standar akutansi maka utang jangka pendek dari pihak ketiga tidak bisa diakui.

“Untuk itu perlu kami tegaskan utang bukan berdasarkan kemauan pimpinan tapi harus berdasarkan aturan,” tegas Ko Is, sapaan Ishak Naser.

Selain itu, pihaknya juga setelah melakukan pengecekan di beberapa OPD ternyata ditemukan adanya kejanggalan untuk penetapan utang yang dapat diakui maupun tidak.

“Saya contohkan bantuan keuangan untuk partai politik yang sudah tandatangan NPHD belum dilakukan pembayaran tapi tidak diakui sebagai utang. Kita tidak tahu masalahnya, bahkan anggarannya sudah cair tapi OPD terkait tidak mengetahui, ada juga hibah kepada organisasi dokumennya sudah lengkap tapi tidak diakui sebagai utang. Begitu juga di BPSDM ada enam kegiatan yang masuk daftar utang hanya tiga,” beber Ishak.

Tak hanya itu, ada kejanggalan lain yang disebutkan Ishak, seperti SPM yang sudah jadi tinggal menunggu SP2D selesai masa tahun anggaran SPM tersebut dihapus secara keseluruhan dari sistem.

“Ini nanti kita meminta pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang yaitu Sekda dan Kepala BPKAD karena dia adalah PPKD BUD jadi harus berikan penjelasan. Sehingga masalah ini tidak berimplikasi buruk pada APBD tahun 2024,” ujarnya.

Disentil apakah mantan Sekda Samsuddin A. Kadir dan mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya akan dipanggil terkait masalah ini? Ishak memastikan keduanya akan dipanggil. Sebab DPRD tetap berpegang pada SK Presiden yang menetapkan Samsuddin adalah sah sebagai Sekprov.

“Kami tetap berpegang pada aturan bahwa Sekda yang sah adalah yang diangkat dengan SK Presiden, yang kita undang Pak Samsuddin dan sudah ada surat untuk dikembalikan. Sehingga pansus ini tidak pretensi untuk menolak tapi mengeluarkan rekomendasi agar pemerintahan yang akan datang lebih baik,” katanya.

Terkait dengan pengeluaran dana transfer sebesar Rp 45 miliar yang peruntukannya diragukan, pihaknya akan memanggil Kaban BPKAD untuk dimintai kejelasan.

Sementara terkait keterlambatan APBD, lanjut Ishak, setiap pengeluaran harus berdasarkan Perkada, yang mana pengeluaran sejak Januari 2024 dan seterusnya harus berdasarkan Pergub sampai APBD itu ditetapkan dan diundangkan sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012.

“Jadi setiap pengeluaran setiap bulan harus berdasarkan Perkada dalam hal ini Pergub, berapa maksimal pengeluaran seper 12 dari total realisasi tahun sebelumnya, kalau kita melihat laporan yang ada kurang lebih Rp 3,1 triliun bagi 12 itu batas maksimal tapi di keluarkan berdasarkan kebutuhan pemerintahan yang bersifat wajib dan mendesak seperti gaji dan tunjangan. Itu bukan kebijakan Plh karena itu bersifat wajib jadi jangan merasa berjasa karena itu sudah menjadi kewajiban, ” tegas Ishak.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari sampai Desember 2023, uang masuk yang dilaporkan ke DPRD sudah diangka Rp 520 miliar, dan saldo sisa pada RKUD pada bulan April namun saldo tersisa Rp 128 miliar.

“Pertanyaannya pengeluaran itu untuk apa, kalau hanya untuk gaji dan tunjangan perbulan hanya Rp 42 miliar, itu sudah gaji, tunjangan dan TPP di kalikan tiga bulan hanya Rp 126 miliar, karena tidak ada kegiatan pemerintahan skala besar karena APBD saja belum siap. Kegiatan apa yang mau jalan otomatis daya serap juga sangat kecil dan diperkirakan uang sisa di sekitar Rp 226 miliar, harusnya yang tersisa Rp 280 miliar lebih justru yang tersisa Rp 128 miliar, ada Rp 164 miliar yang perlu dipenjelaskan,” tanya Ishak.

Dirinya mengatakan, DPRD tidak bermaksud menuduh pemerintah bermasalah tapi minimal harus ada penjelasan yang diberikan sehingga bisa diketahui arah penggunaan dari selisih yang begitu besar, sehingga DPRD bisa meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi anggaran yang ada.

“Jadi Plt Gubernur mengatakan hutang Rp 1,3 triliun itu spekulasi. Jadi pejabat harus hati-hati mengeluarkan statemen karena sebutan angka itu harus berdasarkan aturan akutansi. Kalau berdasarkan data sampai 2023 utang DBH hampir Rp 400 miliar, Sedangkan utang 2022 masih ada Rp 200 miliar, kemudian tahun 2023 utang pemprov masih sebesar Rp 246 miliar, dan hingga kini belum ada penyelesaian,” pungkasnya menutup. (RS/Tim Redaksi)