Jazirah Indonesia – Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara(Malut), Muhaimin Syarif (MS) ditengarai bukan hanya menjadi salah satu aktor pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), namun disebut memiliki perusahaan tambang.
“Karena dia punya perusahaan, jadi maksudnya izin itu ya izin yang dia usahakan, punya perusahaan si orang itu, MS,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
MS adalah salah satu tersangka dugaan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang rumahnya digeledah beberapa waktu lalu.
Perkara yang menjerat Muhaimin kata Asep, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani.
Pengembangan ini membidik dugaan korupsi pada penerbitan izin di lingkungan Maluku Utara. “Ini terkait dengan penerbitan beberapa izin, izin pertambangan ya,” ujar Asep.
KPK sebelumnya, menetapkan tersangka baru dalam perkara Abdul Gani, yakni satu dari pihak pejabat Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Maluku Utara dan satu dari pihak swasta, MS.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Maluku Utara dan Ternate pada 13 dan 14 Mei lalu.
Kemudian, kediaman Imran Jacub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut
Penggeledahan ini, ditemukan bukti antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik.