80 Ribu Pelaku Judi Online Anak di Bawah 10 Tahun

Jazirah Indonesia – Klaster tertinggi transaksi candu permainan Judi online pada rentang Rp 10 ribu sampai Rp 40 miliar.

Sementara pelakunya di dalam negeri tercatat pada rentang usia di bawah 10 tahun.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto usai rapat kordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring di Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

Menko Polhukamdalam juga sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daringdari laporan dan identifikasi yang diterima oleh satgas terungkap adanya 4.000 sampai 5.000 akun rekening perbankan yang terkait dengan perjudian online.

Ribuan akun bank tersebut saat ini dalam pemblokiran dan akan dibekukan untuk penyidikan di Bareskrim Polri.

Ribuan akun perbankan judi online tersebut kata Hadi, diperoleh informasi tentang modus jual beli rekening bank yang dilakukan oleh bandar-bandar judi dengan menjadikan masyarakat kelas bawah sebagai sasaran.

“Korbannya adalah masyarakat-masyarakat yang berada di kelas bawah, dari data demografinya pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu, ada sekitar dua persen,” ungkapnya.

Dua persen tersebut, totalnya sekitar 80 ribu dari sekitar 2,32 juta pelaku judi online.

Lanjutnya, terdeteksi para pemain judi online pada rentang usia 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen, atau sekitar 440 ribu.

Dan usia 21 sampai 30 tahun pelaku judi online sebanyak 520 ribu atau sekitar 13 persen.

Selanjutnya rentang usia 30 sampai 50 tahun sekitar 1,6 juta atau 40 persen. Usia 50 tahun ke atas itu jumlah 1,350 juta, atau sekitar 34 persen.

“Dan ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,32 juta,”jelas Hadi.

Dari data-data tersebut, kata Hadi, juga teridentifikasi transaksi-transaksi judi online yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster menengah ke bawah, kata Hadi rentang Rp 10 sampai 100 ribu.

“Menurut data tersebut, untuk klaster kelas menengah ke atas antara Rp 100 sampai 40 miliar,” paparnya.

Kemudian lanjut dia, terkait dengan jual beli rekening untuk judi online itu, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring meminta agar TNI dan Polri mengerahkan personel akar rumputnya dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku.

Menurutnya, jual beli rekening tersebut merupakan bagian dari masifnya praktik perjudian online belakangan ini.

Modusnya kata dia, dengan pelakunya mendatangi masyarakat-masyarakat kelas bawah untuk membuka akun rekening bank dengan cara online.

Setelah pembuatan rekening tersebut selesai, akun-akunnya diserahkan oleh pelaku kepada pihak pengepul.

Oleh tim pengepul, kata Hadi, dijual ke bandar-bandar judi untuk transaksi judi online.

“Saya minta kepada TNI dan Polri agar membantu untuk pemberantasan jual beli rekening-rekening tersebut,” pintanya.

Sementara ini, kata Hadi, perolehan data dari PPATK tercatat 4.000-5.000 ribu rekening yang sudah dalam pemblokiran karena ditengarai terkait dengan transaksi judi online.

banner 1200x520