Jazirah Indonesia – Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
“Pendaftaran menurut peraturan perundang-undangan tiga minggu waktu kalender. Jadi pendaftaran 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui konferensi pers virtual, Selasa (29/6) seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Selain pendaftaran CPNS, di waktu yang sama pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membuka penerimaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru dan guru.
“Pengumuman pendaftaran tidak hanya berlaku untuk CPNS dan PPPK non guru, tapi juga PPPK guru. Pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta,” kata Suherman.
Setelah pendaftaran kata Suherman, akan dilakukan seleksi dan proses verifikasi administratif berdasarkan dokumen yang dimasukan para pendaftar.
Selanjutnya, pada 28 – 29 Juli 2021 akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Jika ada calon peserta yang hendak menyampaikan keluhan terkait hasil seleksi administrasi, BKN memberikan waktu masa sanggah pada 30 Juli-1 Agustus.
“Jika sanggahan disampaikan ke BKN, maka instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan tujuh hari sejak batas waktu akhir waktu sanggah,” jelas Suharmen.
Masa sanggah bakal diumumkan pada 9 Agustus. Keputusan yang diambil ini akan menjadi hasil akhir yang menentukan peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Editor : RIOR
Komentar