Jazirah Indonesia – Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, dikabarkan kembali menggelar pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kabar tersebut juga dibenarkan Kepala BKD Malut, Miftah Baay ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (18/7/2023).
“Kemungkinan minggu depan gubernur akan kembali melaksanakan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dibatalkan beberapa waktu yang lalu,” kata Miftah Baay di halaman kantor Gubernur Malut.
Miftah bilang, untuk persiapan pelantikan tersebut, saat ini BKD tengah menggodok ASN yang akan menduduki jabatan strategis di pemerintahan itu.
Penggodokan ini menurut Miftah, penting dilakukan agar menghindari praktek jual beli jabatan seperti yang terjadi pada pelatikan sebelumnya yang dibatalkan itu.
Miftah menjelaskan, dengan penggodokan ini, alur proses pelantikan pejabat akan semakin terbuka, berbeda dengan sebelumnya, dimana Sekda Malut sebagai ketua tim peneliti dianggap gagal yang sehingga berujung diterbitkannya SK gubernur terkait pembatalan pelantikan 59 pejabat eselon IV dan 48 pejabat eselon III yang dilantik pada Jum’at 7 Juli 2023 lalu.
Adapun pembatalan tersebut tertuang dalam SK Nomor 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Makanya, kali ini lebih selektif, pelantikan tidak banyak seperti yang lalu, kali ini dilaksanakan bertahap, misalnya tahap pertama 20 orang, setelah itu 20 lagi dan seterusnya,” jelas Miftah.
Ketika ditanya apakah pejabat yang batal dilantik beberapa waktu lalu akan kembali masuk di pelantikan kali ini, Miftah mengaku hanya sebagian saja, sementara sisanya berdasarkan rekomendasi pimpinan OPD.
“Karena kemarin rata-rata bukan rekomendasi pimpinan OPD. Ada pimpinan OPD yang menginformasikan ke saya bahwa yang diganti ada yang kerjanya cukup bagus, sehingga itu menjadi pertimbangan gubernur membatalkan SK-nya,” singgungnya.
Miftah bilang, setiap pelantikan eselon III dan IV, mestinya atas rekomendasi pimpinan OPD karena pimpinan OPD lebih mengetahui kinerja anak buahnya.
“Jadi tugas pimpinan OPD yaitu menjeleskan hal ini ke gubernur agar menjadi pertimbangan, sehingga disposisi gubernur itu menjadi rekomendasi BKD untuk menggelar pelantikan,” tandas Miftah.
Komentar