Jazirah Indonesia – Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut meringkus 2 orang kurir narkoba jenis ganja seberat 2,1 kg di Ternate.
Pengamanan dilakukan pada 12 Agustus 2022 dengan dua orang kurir berinisial masing-masing AE Alias A (24) dan MH alias E (20).
Penangkapan terhadap kurir narkoba ini, awalnya setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman barang yang masuk ke Ternate.
“Kurir tersebut telah diamankan di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Kelurahan Tanah Tinggi,” kata Michael saat perss release, Selasa (16/8/2022).
Dari interogasi terhadap kedua kurir, bahwa barang haram itu dikirim dari Kota Medan, Provinsi Sumatrea Utara.
Setelah mengambil paket narkoba jenis ganj ini, kurir berinisial AE alis A langsung diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Malut.
Ganja seberat bruto 2,1 kg ditemukam dibungkus dengan kertas almunium oil dan dmasukan dalam plastik ToperWer.
“Anggota langsung membuka isi paket dan menemukan menemukan ganja dibungkus dengan kertas almunium oil dan dmasukan dalam plastik ToperWer”, ungkapnya.
Barang tersebut disebutkan milik seorang Napi di Lapas Klas IIA Ternate dengan inisial RM sekaligus sebagai penyuru untuk, mengambil barang tersbeut.
“Mereka hanya disuruh oleh RM yang sebelumnya berkomunikasi melalui telepon”, jelasnya.
Terhadap kedua tersangka disampaikan, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Komentar