Jazirah Indonesia – Polda Maluku Utara (Malut) telah mengamankan pelaku perjudian Jenis Togel di Polres Halmahera Timur (Haltim), Senin (22/8/2022).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. membenarkan penangkapan 1 palaku judi jenis togel di Haltim.
“Ya benar Tim Resmob Polres Halmahera Timur mengamankan satu pelaku berinisial NL (32 tahun), pelaku diamankan di Desa Bukutio Kec. Wasile Selatan Kab. Haltim tepatnya di Rumah pelaku”, ungkap Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K.
Michael menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Resmob kemudian Tim langsung menuju TKP (rumah pelaku) dan menemukan pelaku NL sedang melakukan Perekapan nomor togel.
Dari pengkapan itu kata Michael, tim mengamankan Barang bukti berupa satu Buah Handphone, satu akun togel dengan Saldo Rp.318.000.00, uang tunai sejumlah Rp. 148.000.00 dengan berbagai pecahan dan satu buah kartu ATM dengan Saldo Rp.100.000.00.
“Tambahannya enam Lembar Kertas Sio, dua buah buku Album di gunakan sebagai Catatan Togel, 14 buah kertas catatan Nomor Togel dan empat Buah tempat penyimpanan Kertas Catatan Togel dan Alat Tulis”, jelas Michael.
Untuk pelaku NL dan barang bukti langsung diamankan tim Resmob ke mako Polres Halmahera Timur untuk dilakukan pengembangan lebih Lanjut.
Dengan kasus ini, Kabid Humas meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami Polda Malut beserta jajaran, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian maupun narkoba sesuai atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara”, tandasnya.
Komentar