Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 untuk 9 kabupaten/kota di Provinsi Maluku (Malut), mines Kepulauan Sula yang tidak diperpanjang karena telah memenuhi dua kali jumlah kebutuhan.
Di Maluku Utara, terdapat 1.181 desa/kelurahan dengan 118 kecamatan, di 10 kabupaten dan kota maka dibutuhkan sebanyak 3.543 orang untuk mengisi kursi PPS. Dengan demikian, untuk memenuhi 2 kali kebutuhan berarti jumlah pendaftar PSS harus sebanyak 7.086 orang.
“Untuk Kepulauan Sula saat ini sedang melakukan pemeriksaan berkas administrasi pelamar. Insya Allah tanggal 6 sampai 11 Januari 2023 akan melaksanakan seleksi tertulis,” kata Anggota KPU Maluku Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Safrina Rahma Kamaruddin, Minggu (1/1/2023) malam tadi.
Safrina juga menjelaskan, diperpanjangnya pendaftaran untuk calon PPS karena terdapat di 9 kabupaten/kota belum mencukupi dua kali jumlah kebutuhan. Untuk PSS dibutuhkan 3 orang sehingga jumlah pendaftar harus 6 orang. Perpanjangan itu terhitung selama 3 hari, sejak 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
Berikut jumlah desa dan kecamatan di kabupaten/kota yang belum memenuhi dua kali kebutuhan. Untuk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terdapat seluruh kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran. Dimana 150 desa yang tersebar di 30 kecamatan belum memenuhi 2 kali kebutuhan.
Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), ada 22 desa di 5 kecamatan. Kemudian Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sebanyak 18 desa yang tersebar di 4 kecamatan, dan untuk Halmahera Barat (Halbar) sebanyak ada 105 desa yang tersebar di 9 kecamatan.
Berikutnya, Kota Ternate masih ada 20 kelurahan di 7 kecamatan yang harus diperpanjang pendaftaran. Begitu juga Kota Tidore Kepulauan (Tikep) ada 20 kelurahan/desa di 6 kecamatan yang perpanjang pendaftaran.
Untuk kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) sebanyak 29 desa yang tersebar di 7 kecamatan, begitu juga Kabupaten Pulau Morotai ada 34 desa di 6 kecamatan. Selanjutnya Kabupten Halmahera Utara (Halut) ada 63 desa di 14 kecamatan yang juga harus memperpanjang pendaftaran calon PPS.
“Jadi jumlah kelurahan/desa yang menperpanjang pendaftaran calon PPS yaitu sebanyak 481, tersebar di 88 kecamatan untuk 9 kabupaten/kota,” pungkas Safrina R Kamaruddin.







Komentar