Jazirah Indonesia – Sebanyak 68 orang warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Soasio menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan.
Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasio kepada Perwakilan Penerima Remisi, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.
Adapun lampiran surat keputusan tersebut tercantum besarnya masa remisi yang berbeda-berbeda untuk setiap orang, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan tergantung jenis kasus.






![Kebakaran di pasar Fadeldela Buli, kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara pada Jumat, (22/03/24) [Foto, tangkapan Youtube]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/5-2-300x178.jpg)
![Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, MH menerima kunjungan kerja Panitia pelaksana Pertemuan Forum Pimpinan Pascasarjana (FORPIMPAS) Tahun 2024 Universitas Khairun Ternate, di Ruang Kerja Walikota [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/2-10-300x178.jpg)
![Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pemda Kota Tidore Tahun 2023 oleh Kepala BPKP Perwakilan Maluku Utara kpd Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan. [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/02/5-300x178.jpg)


Komentar