Jazirah Indonesia – Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) resmi menunjuk Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati Halmahera Selatan (Halsel).
Penunjukan Plt Bupati ini menyusul wafatnya Bupati Usman Sidik pada Minggu (5/11/2023), akhir pekan kemarin.
Penunjukan Plt Bupati Halsel tertuang dalam surat Gubernur Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halmahera Selatan tertanggal 6 November 2023.
“Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan darrah di Halsel, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik, maka saya selaku perwakilan pemerintah pusat menunjuk Wakilnya (Bassam Kasuba) untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halsel,” tulis gubernur dalam lampiran SK tersebut.
Penunjukan jabatan Plt ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif.
Adapun penunjukan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) huruf (a), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.