Jazirah Indonesia – Dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Maluku Utars sisa masa jabatan tahun 2019-2024 resmi dilantik.
Kedua anggota yang dilantik ini yaitu Mei Hasan dari Partai Berkarya menggantikan Bakri Buamona yang mencalonkan diri sebagai caleg 2024 melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil V (Sula-Talibau), dan Afina Abdulrahim dari PDIP yang mengggantikan Astrid Tiara Sari Yasin karena mencalonkan diri sebagai caleg 2024 dari dapil III (Halteng-Haltim-Tikep). Diketahui, Astrid ada putri dari Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.
Afina Abdulrahim diketahui adalah istri dari mantan Ketua DPRD Tidore Kepulauan (alm) Ahmad Ishak, yang juga dari PDIP.
Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
SK Mendagri yang dibacakan Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah ini menyebutkan, Bakri Buamona dan Astrid Tiara Sari Yasin, diberhentikan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2. .1. .61-24 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD.
“Selanjutnya, sebagai pengganti, Bakri Buamona digantikan oleh Mei Hasan, sedangkan Astri Tiara Sari Yasin digantikan oleh Afina Abdulrahim. Keduanya ditetapkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terhitung sejak dilakukan pengambilan sumpah dan janji,” jelas Sekwan Abubakar Abdullah.
Setelah pembacaan SK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud mengambil sumpah serta melakukan penandatanganan Surat Keputusan pelantikan Afiani Abdulrahim dan Mei Hasan sebagai Anggota DPRD yang baru.
Paripurna PAW dua Anggota DPRD Malut ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur dan beberapa pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara.










