Jazirah Indonesia – Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut).
Penunjukan berdasarkan surat Mendagri nomor :100.2.1.3/7456/SJ bersifat segera dengan perihal penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pelaksana tugas Maluku Utara.
Berdasarkan surat Mendagri tertanggal 21 Desember 2023 disebutkan, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, kemudian KPK menahan KH Abdul Gani Kasuba untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara, Wakil Gubernur Maluku Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.


![Banjir di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara [Dokumentasi BNPB]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/10-300x178.jpg)



![Pidato Walikota Tidore Kepulauan disampiakan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, S,Pd. MM pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan I Tahun 2024 tentang Jawaban Walikota terhadap pandangan umum Frakdi DPRD Kota Tidore, Rabu (20/11/2024) [Foto Ist.].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/6-5-300x178.jpg)


![Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. [Foto Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/3-7-300x178.jpg)
