Jazirah Indonesia – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin (4/11/2024) menggelar rapat pembahasan dan pengesahan agenda kerja DPRD Bulan November-Desember 2024.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama saat memmpin rapat menjelaskan, penetapan agenda kerja DPRD ini sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketentuan tersebut mengatur tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.
“Maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah,” jelas Ade Kama.
Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD yang ditetapkan diantaraya, Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian dan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.





![Ketua TP PKK Kota Tidore Kepulauan Hj. Safia Ali Ibrahim menerima hadiah Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Maluku Utara [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-TP-PKK-Kota-Tidore-Kepulauan-Hj.-Safia-Ali-Ibrahim-menerima-hadiah-Lomba-10-Program-Pokok-PKK-Tingkat-Provinsi-Maluku-Utara-1-300x178.jpeg)

![Rakor secara virtual Pemkot Tdore Kepulauan dan para perwakilan bidang kepanitiaan lokal Hari Nusantara dan Kemenhub, di ruang rapat Walikota Tidore, Senin (30/10/2023). [Foto. Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/2-8-300x178.jpg)
![Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menghadiri acara pengukuhan dan peresmian paguyuban Pasundan Siliwangi di Sofifi, Senin (30/10/2023) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/1-10-300x178.jpg)
