Jazirah Indonesia – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin (4/11/2024) menggelar rapat pembahasan dan pengesahan agenda kerja DPRD Bulan November-Desember 2024.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama saat memmpin rapat menjelaskan, penetapan agenda kerja DPRD ini sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketentuan tersebut mengatur tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.
“Maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah,” jelas Ade Kama.
Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD yang ditetapkan diantaraya, Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian dan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.






![Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Mei 2021 lalu. [Sumber. Suara.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/05/Ribuan-buruh-dari-berbagai-serikat-pekerja-melakukan-aksi-saat-peringatan-Hari-Buruh-May-Day-di-Kawasan-Patung-Kuda-Jakarta-pada-Mei-2021-lalu.-Sumber.-Suara.com_-300x178.jpg)

![Pembangikit Listrik Tenaga Ujap Rum Tidore, Maluku Utara [foto. R. Wijaya]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/05/5-300x178.jpg)
![Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan premium di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Sumber. Antara]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/05/13-300x178.jpg)
