Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kota Tidore Keluarkan Instruksi Pengawasan di Masa Tenang

Jazirah Indonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan instruksi Nomor 1122/HK.01.00/K.MU-10/11/2024 tentang pengawasan masa tenang tertanggal 22 November 2024.

Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Supriyanto Ade mengatakan edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ketua dan anggota Panwascam se-Kota Tidore Kepulauan.

“Instruksi ini menindaklanjuti edaran Bawaslu RI Nomor 23 tahun 2024 tentang pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa di masa tenang,” kata Supriyanto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Edaran itu menyebutkan bahwa, Panwascam, pengawas kelurahan desa (PKD) dan pengawas TPS (PTPS) berkewajiban melakukan pengawasan melakat terhadap tahapan masa tenang pada pemilihan serentak 2024.

Kedua, Panwascam wajib menginstruksikan kepada PKD hingga PTPS untuk menggunakan alat kerja pengawasan (AKP) selama masa tenang.

Ketiga, Panwascam wajib menyampaikan hasil pengawasan masa tenang setiap hari selama 3 hari berturut-turut terhitung sejak 24-26 November 2024 kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui link AKP.

“Penyampaikan hasil pengawasan masa tenang oleh Bawaslu kabupaten/kota paling lambat pukul 12.00 WIT tanggal 26 November 2024,” pungkasnya.