Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya mendukung dan mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman saat menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengarahan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (9/7/2026).
Ahmad Laiman mengatakan, Program MBG merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penuh agar program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses. Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Ahmad Laiman.
Ia menjelaskan, Pemkot Tidore telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung pelaksanaan MBG, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan, hingga memastikan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Semoga melalui kegiatan ini kita semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang semakin baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Sabar Evryanto Batubara menekankan pentingnya aspek hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, MBG merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pelaksanaan MBG berkaitan dengan sejumlah regulasi, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pedoman teknis dari pemerintah dan Badan Gizi Nasional.
Karena itu, seluruh pelaksana diminta tertib dalam administrasi, mengutamakan transparansi, memperkuat pengawasan internal, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum.
Sabar juga mengingatkan bahwa praktik korupsi dalam pelaksanaan MBG dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan kepada penerima manfaat, pemborosan anggaran negara, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Seluruh pihak harus menjaga integritas dan menjalankan program secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi agar tujuan Program MBG dapat tercapai secara optimal,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan, Aprilia Chaerunnisa, mengatakan keberhasilan program MBG membutuhkan sinergi dan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengelola SPPG.
Menurutnya, pengelolaan SPPG harus memastikan makanan yang disalurkan aman, berkualitas, higienis, dan tepat sasaran.
Saat ini, kata Aprilia, Kota Tidore Kepulauan memiliki 11 SPPG. Dari jumlah tersebut, delapan SPPG telah beroperasi aktif, satu SPPG sementara dihentikan karena proses renovasi, sedangkan dua lainnya yang berada di wilayah terpencil, yakni Satelit Maitara dan Satelit Puncak, masih dalam tahap persiapan operasional dan pelatihan.
Aprilia berharap seluruh SPPG terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi, serta menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf Iskandar S. Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan OPD terkait, serta para pengelola SPPG di Kota Tidore Kepulauan.









