Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan memulai Kick Off penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat, yang mulai diberlakukan Jumat, 11 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperkuat identitas daerah sebagai Kota Santri, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan kepedulian sosial.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan penerapan Perwali tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan terhadap rutinitas pemerintahan dan aktivitas masyarakat.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan ikhtiar untuk membangun keseimbangan antara aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, kehidupan sosial dan kegiatan keagamaan.
“Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,” ungkap Muhammad Sinen.
Ia menegaskan, predikat Kota Santri tidak cukup hanya menjadi sebutan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku dan budaya kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, identitas Tidore sebagai Kota Santri harus tercermin dalam kehidupan sosial masyarakat, termasuk melalui nilai religius, tradisi, pendidikan keagamaan, gotong royong, toleransi serta kepedulian terhadap sesama.
“Kita tidak sedang menghentikan kehidupan masyarakat. Kita sedang memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Kita ingin aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan seimbang dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi karakter Tidore,” jelasnya.
Muhammad Sinen juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk menyambut penerapan kebijakan tersebut dengan kesadaran dan semangat kebersamaan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama. Pemerintah akan memberikan keteladanan dan saya berharap masyarakat memberikan dukungan,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, menyampaikan bahwa penerapan Perwali tersebut membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah serta dukungan masyarakat.
Ia mengatakan, Jumat, 11 September 2026 menjadi titik awal implementasi kebijakan tersebut sehingga seluruh perangkat daerah perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing.
“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ismail menegaskan, identitas Tidore sebagai Kota Santri harus menjadi energi positif dalam membangun tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
“Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik dan keteladanan aparatur pemerintah,” tambahnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh ASN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha serta seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.
“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama. Pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara kita juga memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan pada hari Jumat,” pungkasnya.









