Jazirah Indonesia – Status administratif Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas kembali dipersoalkan. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini menyandingkan dokumen serta data pendukung masing-masing di hadapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
hal ini untuk menentukan dasar administrasi wilayah tiga pulau yang selama ini menjadi objek sengketa.
Penyandingan data tersebut berlangsung dalam rapat yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kedua pemerintah provinsi diberi kesempatan menyampaikan dokumen yang dinilai dapat memperkuat dasar klaim masing-masing.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan, Pemprov Papua Barat Daya membawa sejumlah dokumen hukum dan kewilayahan untuk menunjukkan bahwa Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas memiliki keterkaitan administratif dan historis dengan Papua, khususnya wilayah Raja Ampat.
“Pertemuan itu untuk menyandingkan data dari kedua provinsi. Dari Maluku Utara menyampaikan data-data dukung mereka, demikian juga Papua Barat Daya menyampaikan data pendukung terkait status tiga pulau itu,” kata Ahmad di Sorong, Selasa.
Dokumen yang disampaikan Pemprov Papua Barat Daya mencakup berbagai produk hukum dan regulasi, mulai dari peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur hingga peraturan bupati.
Pemprov Papua Barat Daya juga menyerahkan sejumlah peta dan dokumen kewilayahan yang berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda.
Dokumen tersebut dijadikan sebagai bagian dari bukti historis untuk memperkuat argumentasi mengenai hubungan ketiga pulau dengan wilayah Papua.
Ahmad menyebut rangkaian dokumen tersebut, jika dilihat secara historis, menunjukkan adanya keterkaitan ketiga pulau dengan wilayah Papua yang kemudian masuk dalam administrasi Raja Ampat.
Argumentasi tersebut juga dikaitkan dengan perkembangan administrasi pemerintahan di Papua, termasuk sejarah pembentukan wilayah Irian Barat hingga pemekaran daerah yang kemudian melahirkan Provinsi Papua Barat Daya.
“Kalau kita lihat, semua data-data itu konsisten menunjukkan bahwa tiga pulau itu masuk wilayah Papua dan semua peraturan mendukungnya,” ujar Ahmad.
Selain aspek hukum dan sejarah administrasi pemerintahan, Pemprov Papua Barat Daya turut menyampaikan data mengenai pemanfaatan serta pengelolaan ketiga pulau oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Faktor geografis dan hubungan masyarakat adat juga menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ahmad menyebut masyarakat adat Suku Kawei memiliki hubungan pertuanan adat dengan wilayah ketiga pulau.
“Secara pertuanan adat, suku Kawei yang mendominasi di situ dan memiliki tanah adat di pulau itu,” katanya.
Namun, proses penyandingan data belum menghasilkan keputusan akhir mengenai perubahan status administratif ketiga pulau tersebut.
Saat ini, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas masih tercatat secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat meninjau kembali pencantuman tersebut dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang disampaikan kedua pihak.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah juga mempertahankan posisi bahwa ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administrasinya. Dasar yang disampaikan kepada pemerintah pusat mencakup aspek historis, yuridis, dan administratif.
Dalam proses pembahasan di Kemendagri, Pemprov Papua Barat Daya meminta agar seluruh dokumen yang telah mereka serahkan dapat ditampilkan dan dinilai secara objektif bersama dokumen dari pihak Maluku Utara.
Ahmad mengatakan pihaknya sempat menyampaikan keberatan karena tidak seluruh dokumen yang dibawa Pemprov Papua Barat Daya ditampilkan dalam pembahasan.
“Kami minta supaya data-data yang kami sampaikan ditampilkan semua dan dinilai secara objektif,” ujarnya.
Rapat koordinasi pada 3 September 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemprov Papua Barat Daya terkait pencantuman ketiga pulau dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemprov Papua Barat Daya memastikan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memperjuangkan klaim atas Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas.
“Kita tidak akan mundur. Kita akan terus berupaya agar tiga pulau itu dikembalikan karena memang bagian dari tanah Papua,” kata Ahmad.
Ia mengatakan pertemuan lanjutan masih terbuka untuk membahas sekaligus memverifikasi kembali dokumen yang diajukan kedua provinsi sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Ahmad berharap proses penyelesaian sengketa administratif dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia.
Menurutnya, keputusan mengenai batas dan status wilayah harus mampu mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kemudian terjadi konflik hanya karena keputusan keliru yang dibuat oleh Kemendagri,” ujarnya.








![Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri/ (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. [Foto. Humas Kemnaker]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/07/2-4-300x178.jpg)

