Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 11 September 2026, sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus memperkuat implementasi Tidore sebagai Kota Santri.
Dalam surat edaran tersebut, aktivitas pemerintah daerah dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Sementara khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.
Untuk aktivitas pemerintahan, pembatasan berlaku sesuai waktu yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi fasilitas dan layanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya.
Sementara itu, aktivitas masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Adapun jenis usaha yang masuk dalam pembatasan meliputi usaha kuliner dan restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, serta jenis usaha lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sekaligus menjaga ketertiban, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat berjalan.
“Pimpinan instansi vertikal dan pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, pelaku usaha, serta masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sehingga penerapannya berjalan tertib dan sesuai dengan tujuan kebijakan.








![Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri/ (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. [Foto. Humas Kemnaker]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/07/2-4-300x178.jpg)

