Jazirah Indonesia – Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 berujung pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt. Kepala BNN, para asisten, staf ahli Wali Kota serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Menurut Ade Kama, kondisi fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat dalam menentukan prioritas. Anggaran yang tersedia perlu diarahkan pada program dan kegiatan yang efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ade Kama.
Sementara itu, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen penganggaran.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyesuaian anggaran.
“Pengelolaan fiskal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prioritas dan keberlanjutan,” kata Muhammad Sinen.
Wali Kota juga menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak semata-mata berarti mengurangi belanja. Efisiensi harus diarahkan pada kemampuan pemerintah menghasilkan manfaat pembangunan yang optimal dengan sumber daya yang tersedia.
“Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Tidore mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara dari sisi belanja, setiap program dan kegiatan diminta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen mengingatkan pimpinan OPD agar tidak menjalankan program tanpa perencanaan yang memadai maupun menggunakan anggaran tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Muhammad Sinen turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Perubahan KUA dan PPAS.
Ia menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD. Kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026.









