Jazirah Indonesia – Pemilik investasi Zahra Berkah (ZB), Sahriyani A. Hi. Madi (34), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate. Penyidik kini menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar yang dihimpun melalui kegiatan investasi tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dihimpun sekaligus menghitung kerugian masing-masing pihak.
“Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar,” kata Anita dalam konferensi pers di Ternate, Senin.
Dana Rp3,5 Miliar Dihimpun dari 88 Orang
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi dana sekitar Rp3,5 miliar yang dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader.
Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Sementara sekitar Rp1,9 miliar lainnya dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain dana yang dihimpun melalui koordinator, penyidik menemukan sekitar Rp400 juta yang diserahkan secara langsung kepada tersangka.
Polisi masih menelusuri seluruh rekening tersebut untuk memastikan jumlah sebenarnya dana yang dihimpun melalui kegiatan investasi Zahra Berkah.
“Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung,” ujar Anita.
Investasi Berawal dari Finance Wise
Polisi menyebut kegiatan investasi yang dijalankan Sahriyani sebelumnya menggunakan nama Finance Wise.
Kegiatan tersebut mulai dijalankan sejak April 2025. Kemudian pada Juni 2025, nama kegiatan tersebut berubah menjadi Investasi Zahra Berkah.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka menawarkan imbal hasil antara 5 hingga 10 persen. Nilai dana yang disetorkan peserta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas.
Untuk mencari dan merekrut peserta, tersangka disebut mengangkat 27 koordinator atau leader.
Sebanyak 18 koordinator berada di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, serta dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.
Polisi Sebut Tidak Berizin OJK
Kapolres Ternate mengatakan kegiatan investasi Zahra Berkah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan melalui investasi Zahra Berkah.
Penyidik masih mendalami aliran dana pada empat rekening yang telah teridentifikasi, termasuk untuk memastikan jumlah dana yang dihimpun dan penggunaannya.
Tersangka Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih menghitung jumlah keseluruhan dana yang dihimpun serta besaran kerugian yang dialami para pihak.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan investasi Zahra Berkah.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, jumlah dana yang teridentifikasi sekitar Rp3,9 miliar tersebut belum menjadi angka final.





