DPRD Kota Tidore Setujui Ranperda APBD Perubahan untuk Ditetapkan Jadi Perda

Jazirah Indonesia — DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut menjadi agenda utama Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (29/9/2026).

Dalam rapat dengan agenda Pembicaraan Tingkat II tersebut, empat fraksi DPRD menyampaikan sikap menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026.

Sikap DPRD disampaikan melalui Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Nurul Asnawia.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan diikuti 25 anggota DPRD.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dengan persetujuan tersebut, Ranperda APBD Perubahan 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD Soroti Pelaksanaan APBD

Setelah persetujuan DPRD disampaikan, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan pidato terkait pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Ia mengatakan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Menurut Muhammad Sinen, APBD Perubahan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD menjaga arah penyelenggaraan pemerintahan di tengah kondisi fiskal yang semakin terbatas.

Ia meminta seluruh perangkat daerah memahami tujuan setiap program dan kegiatan yang telah dimasukkan dalam APBD Perubahan.

Pelaksanaan anggaran juga diminta tetap berpedoman pada regulasi agar program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Muhammad Sinen menekankan agar manfaat program pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara proporsional di Pulau Tidore, Daratan Oba, Maitara, Mare, dan Marekofo.

Peningkatan PAD Jadi Perhatian

Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Muhammad Sinen meminta perangkat daerah yang berkaitan dengan pendapatan daerah memperkuat upaya peningkatan PAD.

Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah.

Ia menilai penagihan pajak dan retribusi daerah masih perlu dioptimalkan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memperbaiki tata kelola penagihan, memperkuat pengawasan, serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan.

Target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat dicapai melalui kerja sama seluruh pihak terkait.

DPRD Diajak Kawal Pelaksanaan Anggaran

Muhammad Sinen juga mengajak DPRD bersama Forkopimda, pemangku kepentingan, dan insan pers untuk ikut mengawal implementasi APBD Perubahan 2026.

Pengawalan tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan DPRD.

Ia juga menyinggung kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi sejumlah tantangan.

Kemarau berkepanjangan, cuaca buruk yang mengganggu aktivitas ekonomi, serta kebakaran yang berdampak pada perkebunan warga disebut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan naskah persetujuan DPRD.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menyerahkan naskah persetujuan tersebut kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.