32 Senjata Api dan Ratusan Amunisi Diamankan Poda Malut

Sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan masyarakat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Dalam rangkaian penyerahan tersebut, polisi juga menerima 358 butir amunisi dan delapan magasin.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan penyerahan senjata tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan jajaran Polda Maluku Utara, termasuk melalui Satuan Brimob di sejumlah wilayah.

Jumlah senjata yang diserahkan masyarakat tercatat meningkat dalam beberapa kegiatan. Pada rilis pertama, 5 Agustus 2026, polisi menerima tiga pucuk senjata api ilegal.

Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 16 pucuk pada kegiatan yang dirilis 17 Agustus 2026. Dalam perkembangan berikutnya, total senjata yang diserahkan secara sukarela mencapai 32 pucuk.

Menurut Arif, peningkatan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian mengurangi keberadaan senjata api ilegal yang masih tersimpan di lingkungan warga.

“Penyerahan ini menunjukkan adanya kesadaran warga untuk tidak lagi menyimpan atau menguasai senjata api ilegal yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Beragam Jenis Senjata

Puluhan senjata yang diterima polisi terdiri atas berbagai jenis. Dari keseluruhan 32 pucuk, terdapat senjata rakitan, semi-rakitan, hingga senjata organik.

Untuk laras panjang, polisi menerima 20 pucuk senjata rakitan, tiga pucuk semi-rakitan, serta tiga pucuk senjata organik. Dua di antaranya disebut berjenis Mauser dan satu lainnya M1 Garand.

Sementara pada kategori laras pendek terdapat dua pucuk senjata rakitan dan empat pucuk senjata organik. Jenis yang disebut antara lain dua revolver Smith & Wesson, satu Colt Combat Commander, dan satu Thompson gun.

Selain senjata api, aparat juga menerima 358 butir amunisi. Rinciannya terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, ditambah delapan buah magasin.

Penyerahan senjata tersebut berlangsung melalui kegiatan kepolisian di sejumlah wilayah Maluku Utara. Berdasarkan keterangan terbaru kepolisian, senjata berasal dari masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Pulau Morotai.

Polisi Imbau Warga

Polda Maluku Utara mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela.

Kepolisian mengimbau warga yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api tanpa izin agar segera berkoordinasi dengan aparat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah senjata digunakan dalam tindak pidana atau menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Arif mengatakan kepolisian akan melanjutkan kegiatan penertiban dan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara.

“Polda Maluku Utara akan terus melakukan kegiatan kepolisian dan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara,” katanya.

Penyerahan secara sukarela tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mengurangi peredaran dan penguasaan senjata api ilegal di tengah masyarakat. Polda Maluku Utara juga mendorong partisipasi warga untuk melaporkan keberadaan senjata maupun amunisi yang masih tersimpan tanpa izin.