DPRD Haltim Evaluasi Keselamatan Operasional PT ANI Pasca Kecelakaan

DPRD Kabupaten Halmahera Timur mengevaluasi aspek keselamatan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Desa Dorolamo Jaya, Jumanta.

Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Timur bersama pihak terkait, Rabu (30/9/2026).

Salah satu perhatian utama dalam rapat adalah aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan jalur yang bersinggungan dengan akses masyarakat.

Kecelakaan terjadi pada Minggu (27/9/2026) di perempatan dekat Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Jumanta meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan dump truck roda 10 milik PT ANI.

Dalam rapat, DPRD meminta penjelasan mengenai mekanisme pengaturan lalu lintas kendaraan operasional perusahaan, terutama ketika kendaraan berat keluar dan masuk melalui jalur yang juga digunakan masyarakat.

DPRD juga mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Keberadaan dan penerapan dokumen tersebut dinilai perlu diperjelas, terutama terkait pengaturan pergerakan kendaraan berat di sekitar akses publik.

Selain Andalalin, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi pembahasan.

DPRD meminta perusahaan menjelaskan standar keselamatan yang diterapkan terhadap kendaraan operasional serta prosedur yang diberlakukan ketika kendaraan perusahaan melintas atau keluar dari area operasional.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan diketahui merupakan dump truck Howo 380 roda 10. Kendaraan tersebut dilaporkan bergerak dari area perusahaan menuju jalan raya utama sebelum terjadi kecelakaan.

Pengemudi berinisial AH, warga Subaim, sempat meninggalkan lokasi setelah kejadian. AH kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena dump truck yang terlibat dilaporkan tidak menggunakan nomor polisi.

Persoalan itu sebelumnya telah mendapat sorotan dari praktisi hukum dan sejumlah pihak di Halmahera Timur.

Di sisi lain, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub sebelumnya meminta perusahaan tambang memperketat aspek keselamatan dalam kegiatan operasional.

Perhatian khusus diberikan terhadap jalur perusahaan yang bersinggungan langsung dengan akses masyarakat.

Pemerintah daerah juga menekankan agar aktivitas perusahaan tambang dan kehutanan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, terutama pada lokasi yang memiliki pertemuan antara jalur operasional perusahaan dan akses umum.

Sementara itu, proses hukum terkait kecelakaan tersebut masih ditangani pihak kepolisian.

Penanganan perkara akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Melalui RDP tersebut, DPRD Haltim mendorong adanya evaluasi terhadap sistem keselamatan operasional PT ANI.

Pembahasan mencakup pengaturan lalu lintas kendaraan berat, penggunaan akses yang bersinggungan dengan jalan umum, kelengkapan dokumen Andalalin, serta penerapan standar keselamatan perusahaan.