Jazirah Indonesia — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Program yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara itu mencakup pembebasan sanksi atau denda administrasi PKB, penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, serta potongan 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting menjelaskan, pembebasan denda tidak berarti pokok pajak kendaraan ikut dihapus.
Wajib pajak tetap harus melunasi pokok PKB yang menjadi kewajibannya.
Dengan demikian, kendaraan yang memiliki tunggakan beberapa tahun tetap dikenakan pembayaran pokok pajak, sedangkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tidak lagi dibebankan selama memenuhi ketentuan program.
Selain itu, Pemprov Malut memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya.
Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB tanpa komponen pajak progresif.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang belum memasuki jatuh tempo, pemerintah menyediakan insentif berupa diskon 10 persen.
Potongan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran paling lambat dua minggu sebelum jatuh tempo.
Zainab mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.
Bapenda juga memanfaatkannya sebagai momentum untuk memperbaiki basis data kendaraan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki database kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Zainab, seperti dikutip RRI, Rabu (30/9/2026).
Pelayanan program keringanan tersebut tersedia di seluruh kantor Samsat yang tersebar pada 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Pemprov Malut juga menyiapkan layanan tambahan di Alun-Alun Sofifi. Layanan tambahan itu dijadwalkan mulai beroperasi pada 5 Oktober dan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diimbau mendatangi layanan Samsat untuk memastikan status dan kewajiban pajak kendaraannya sekaligus melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Program keringanan pajak kendaraan ini secara keseluruhan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2026.


![Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD bersama PT. Adhita Nikel Indonesia pasca kecelakaan yang menewaskan satu pengendara motor. [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/10/1-300x178.jpg)



