Jazirah Indonesia – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026), dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada 2027.
“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi perwujudan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Wali Kota mengakui penyusunan APBD 2027 dihadapkan pada kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinamis.
Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai berbagai program wajib dan mengikat maupun prioritas daerah, sementara pemerintah daerah juga dituntut mendukung program strategis nasional.
Karena itu, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlangsungan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.
Muhammad Sinen juga menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan penandatanganan KUA-PPAS sebagai momentum memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1), kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ade Kama menambahkan, Badan Anggaran DPRD sebelumnya telah melakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD. Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah mencapai kesepakatan terhadap proyeksi rancangan anggaran tahun 2027.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses penyusunan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan Rancangan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






![Presiden Prabowo Subianto meluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik dan 11 proyek industri di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). [Foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/10/5-2-300x178.jpg)


