Jazirah Indonesia – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan koordinasi, monitoring, dan pendampingan registrasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Kota Tidore Kepulauan menjadi daerah pertama yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026), ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara, Hj. Rusni Sarbin, dalam arahannya mengatakan transformasi Posyandu menjadi Posyandu 6 SPM merupakan langkah penting dalam memperluas cakupan pelayanan masyarakat.
Hal itu kata Rusni, Posyandu yang sebelumnya lebih berfokus pada bidang kesehatan kini diarahkan untuk memberikan pelayanan yang mencakup enam bidang SPM.
Rusni menjelaskan, kegiatan koordinasi dan pendampingan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan Posyandu 6 SPM.
Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara masih perlu didorong agar implementasi transformasi tersebut berjalan optimal.
“Untuk itu, hari ini kami hadir agar lebih memperkuat pemahaman kita bersama. Sepuluh kabupaten/kota masih perlu kita genjot dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Posyandu 6 SPM membutuhkan keterlibatan enam perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, sehingga pengurus Posyandu tidak dibebani tugas yang sebenarnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Karena itu, Rusni menekankan pentingnya penguatan peran pengurus Posyandu kabupaten/kota melalui prinsip 3K, yakni koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang baik.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tidore Kepulauan, Hj. Rahmawati Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara yang telah memilih Tidore sebagai lokasi pertama pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan pendampingan registrasi Posyandu 6 SPM Tahun 2026.
Ia menyambut baik kehadiran Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara bersama Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara dan jajaran dalam upaya memperkuat pelaksanaan transformasi Posyandu di daerah.
Rahmawati juga mengungkapkan bahwa Kota Tidore Kepulauan saat ini memiliki 151 Posyandu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 Posyandu telah mendapatkan registrasi.
Menurutnya, kegiatan monitoring dan pendampingan ini menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu dibenahi dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM, termasuk penguatan kelembagaan dan pengelolaan sumber daya pengurus.
Ia menjelaskan, di tengah kebijakan efisiensi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengambil kebijakan dengan melibatkan staf kelurahan dan desa sebagai pengurus Posyandu. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada 41 Posyandu yang memperoleh registrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan koordinasi lintas perangkat daerah semakin kuat sehingga transformasi Posyandu 6 SPM dapat berjalan lebih optimal dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat di Kota Tidore Kepulauan maupun kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara.





