oleh

Pemerintah Larang Mudik Lebaran Mulai 6 Mei 2021

Jazirah Indonesia – Harapan sejumlah perantau untuk berkumpul dengan sanak keluarga di kampung halaman saat lebaran Idul Fitrih 2021 nanti akhirnya pupus. Pasalnya Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan itu diputuskan melalui rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021) seperti dilansir suara.com.

“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Keputusan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Kebijakan itu diambil kata Muhadjir, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) serta memuluskan program vaksinasi.

Meski larangan mudik hanya berlaku 12 hari, masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.

“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucapnya.

Editor : RIOR

Komentar