oleh

30 Juta UMKM di Indonesia Dilaporkan Bangkrut

Jazirah Indonesia – Sebanyak 30 juta Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dilaporkan bangkrut akibat kebijakan pembatasan sosial di dalam negeri saat situasi pandemic covid-19.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun dalam diskusi virtual yang digelar Bank Indonesia (BI), Jumat (26/3), seperti dilansir CNNIndonesia.com. “Saat ini sekitar 30 juta UMKM bangkrut, terutama usaha mikro saat penerapan PSBB. Lebih dari 7 juta tenaga kerja informal dari UMKM juga kehilangan pekerjaannya,” ungkap Ikhsan.

Berdasarkan catatan Akumindo, saat ini hanya tersisa sekitar 34 juta unit UMKM atau berkurang hampir 50 persen dari 64 juta unit usaha pada 2019.

Namun, kata dia, program PSBB yang dirubah pemerintah menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melonggarkan gerak pedagang untuk bangkit meski tidak dapat kembali seperti sebelum wabah melanda.

“Potret saat ini, UMKM bangkit tapi belum pulih. Bali misalnya, lumpuh total UMKM di sektor pariwisata,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah program dari pemerintah juga turut mengurangi beban para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM yang tak dapat bantuan pemerintah rata-rata hanya dapat bertahan selama 2-3 bulan selama PSBB diterapkan.

“Sebagian mampu bertransformasi dan bertahan untuk bangkit melalui penyaluran bantuan dan kredit usaha rakyat,” jelasnya.

Sejumlah bantuan pemerintah di antaranya diskon tarif listrik untuk golongan 450 kWh sebesar 50 persen, relaksasi pengajuan kredit dan restrukturisasi kredit UMKM, dan Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Ia berharap pada tahun ini pemerintah tak mencabut program bantuan untuk UMKM. Apalagi pandemi belum dinyatakan berakhir meski vaksinasi telah dimulai.

“Kami harapkan ini masih berlanjut di 2021 karena pandemi masih berlangsung,” pintanya.

Editor : RIOR

Komentar