oleh

Seleksi CPNS & PPPK 2021 Dibuka Akhir Mei, Berikut Daftar Formasinya

Jazirah Indonesia – Rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), termasuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021, pendaftarannya dikabarkan akan dibuka Pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis jadwal pendaftaran CPNS maupun PPPK 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Penrencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari mengatakan, pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi. Pengumuman seleksi tersebut rencananya akan dilaksanakan akhir Mei 2021.

“Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021,” ujar Ari seperti dikutip dari indonesia.go.id, Sabtu (22/5/2021).

Jalur khusus
Seleksi ASN tahun ini juga akan kembali membuka jalur formasi umum dan formasi khusus pada seleksi CASN 2021.
Formasi khusus CPNS terdiri dari:

  • Formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
  • Penyandang disabilitas,
  • Diaspora,
  • Formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan kementerian/lembaga.

Sementara untuk seleksi PPPK akan dibuka bagi jabatan guru dan nonguru.
Kuota formasi
Tahun ini dialokasikan sebanyak 1,3 juta kursi untuk seleksi CASN 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 83.668 formasi instansi pusat dan 1.191.718 formasi instansi pemerintah daerah.

Formasi instansi pemerintah daerah terbagi sebanyak 1.002.616 PPPK guru, 70.008 PPPK non guru, dan 119.094 CPNS.

Hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi pusat dan daerah sudah ditetapkan formasi calon ASN-nya. Sedangkan, sebanyak 13 instansi dalam proses penetapan oleh Menteri PANRB.

Selain itu, terdapat 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulan bermasalah.

Jadwal seleksi
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK sebagai berikut.

  1. Pengumuman seleksi 30 Mei-13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi 31 Mei-21 Juni 2021
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil 1 Juni-30 Juni 2021
  4. Masa sanggah 1 Juli-11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli-September 2021
  6. Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN) Juli-September 2021
  7. Seleksi kompetensi PPPK guru tes 1 (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021)
  8. Pelaksanaan SKB CPNS September – Oktober 2021
  9. Pengumuman akhir dan masa sanggah November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021 \
    Sementara itu, syarat umum mengikuti CASN 2021 membutuhkan dokumen adminstrasi seperti:
  • Scan KTP asli
  • Pas foto swafoto ijazah (fotokopi dan scan)
  • Transkrip nilai (fotokopi dan scan)
    Beberapa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi, seperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, SKCK, dan lainnya.

Formasi CPNS 2021
Sementara itu, formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut.

Pemerintah Pusat

  1. Dosen
  2. Penjaga tahanan
  3. Penyuluh KB
  4. Analis perkara peradilan
  5. Pemeriksa
  6. Perawat
  7. Analis hukum pertanahan
  8. Jaksa
  9. Dokter
  10. Statistisi
  11. Pranata komputer
  12. Pranata barang bukti
  13. Pengawas farmasi dan makanan
  14. Penyuluh perikanan
  15. Perencana

Pemerintah Provinsi

Jabatan guru

  1. Guru BK
  2. Guru TIK
  3. Guru Matematika
  4. Guru Seni Budaya
  5. Guru Bahasa Indonesia

Jabatan tenaga kesehatan

  1. Perawat
  2. Dokter
  3. Asisten apoteker
  4. Perekam medis
  5. Apoteker

Jabatan teknis

  1. Pranata komputer
  2. Polisi kehutanan
  3. Pengawas benih tanaman
  4. Pengelola keuangan
  5. Pengelola pengadaan barang/jasa

Pemerintahan Kabupaten/Kota

Jabatan guru

  1. Guru kelas
  2. Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
  3. Guru bimbingan dan konseling
  4. Guru teknologi, informasi, dan komunikasi
  5. Guru seni budaya

Jabatan tenaga kesehatan

  1. Perawat
  2. Bidan
  3. Dokter
  4. Apoteker
  5. Pranata laboratorium kesehatan

Jabatan teknis

  1. Penyuluh pertanian
  2. Auditor
  3. Pengelola pengadaan barang/jasa
  4. Pengelola keuangan
  5. Verifikator keuangan.

Sumber : Kompas.com
Editor : Nazirul

Komentar