Disperindagkop Haltim Periksa Produk Kadaluarsa di Sejumlah Kios dan Toko di Maba

Jazirah Indonesia – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdperindagkop UKM), Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap produk kadaluarsa di sejumlah kios sembako dan toko swalayan di kecamatan Maba, Jumat (25/2/2022).

“Pengawasan ini dilakukan, berdasarkan instruksi Bupati Haltim Ubaid Yakub, untuk memastikan ketersediaan stok barang, harga, dan kelayakan tanggal kadaluarsa produk yang dijual,” kata Kepala Disperindagkop UKM Haltim, Tasmin Manaf kepada wartawan.

Dalam pengecekan itu, Disperindagkop UKM Haltim tidak menemukan adanya produk yang sudah sampai massa expirednya atau telah kadaluarsa.

“Ini adalah bagian dari tugas kami yang dilakukan setiap Tahun, dengan maksud agar mengingatkan kepada seluruh pedagang yang ada jangan sampai menjual barang yang sudah expire,” pintanya.

Lebih lanjut kata dia, pengecekan produk kadaluarsa juga akan dilakukan di kios sembako dan toko swalayan di Kecamatan lain.

“Selanjutnya kami juga telah menjadwalkan untuk ke wilayah Subaim Wasile, yang pastinya semua tempat (toko swalayan) akan disampai,” katanya.

Dia berharap tidak ada pedagang di pasar atau para peritel di Haltim yang menjual produk kadaluarsa.

“Bilamana ada kedapatan, maka disita dan dimusnahkan,” tandasnya.

Komentar