Di Paripurna DPR, Hendrik Lewerissa Mohon Proyek Strategis Nasional Maluku Tak Dibatalkan

Jazirah Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa menyinggung persoalan dua proyek strategis nasional di Maluku yang terancam gagal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Awalnya, politisi Dapil Maluku ini menceritakan kebanggaan rakyat Maluku soal rencana menjadi lumbung ikan nasional dan pembangunan pelabuhan perikanan terintegrasi.

“Kedua proyek strategis tersebut dapat diyakini akan mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Maluku yang memang sangat tergantung kehidupannya kepada sektor perikanan,” tegas Hendrik Lewerissa di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Kendati demikian, Hendrik bilang, kebanggaan rakyat Maluku saat ini berubah menjadi kekecewaan karena pada kenyataannya kedua proyek tersebut mengalami berbagai kendala di lapangan, bahkan terancam dibatalkan.  Salah satunya dengan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur.

“Ibu ketua dan bapak wakil ketua yang saya hormati, kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai alternatif pengganti kebijakan tersebut, kami pandang bertentangan dengan roh pasal 33 UUD 45 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat,” tegas Hendrik Lewerissa.

Oleh karena itu, Hendrik meminta kebijakan penangkapan ikan terukur untuk segera dihentikan lantaran bertentangan dengan kebijakan Maluku lumbung ikan nasional.

Lewat rapat Paripurna Hendrik pun memohon kepada para pimpinan DPR RI untuk menyampaikan kepada pemerintah agar rencana pembangunan dua proyek strategis nasional tersebut dapat dilaksanakan di Maluku.

“Proyek ini dapat mengangkat kesejahteraan orang Maluku. Agar rakyat Maluku dapat berdiri dan duduk sama rendah (terisak) dengan saudara-saudara sebangsa tanah air. Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia,” pungkas Hendrik Lewerissa.

Komentar