Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Untuk PNS Tahun 2022

Jazirah Indonesia – Mengacu pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 pasal 11 angka 4 memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Meski itu belum diketahui besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan. Merujuk pada skema 2021 dimungkinkan pencairan jadwal THR dan gaji ke-13 dilakukan dua pekan jelang Idulfitri.

Kemudian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk besaran Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya sesaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji pokok PNS yaitu:

PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sementara itu, tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan antara lain

  1. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar lima persen dari gaji pokoknya

  1. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak

  1. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp 41 ribu per hari

  1. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan bagi eselon VA, lalu Rp 490 ribu bagi IVB, Rp 540 ribu bagi IVAA, Rp 1,26 juta bagi IIIA, dan Rp5,5 juta bagi eselon IA

  1. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp 175 ribu.

Komentar